Panwaslu Ajari Warga Jerat Pelaku Politik Uang  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Seorang pemilih meninggalkan bilik suara usai melakukan pencoblosan pada Pilgub dan Wagub Jawa Timur di TPS 8 kelurahan Panarukan Malang (29/8). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Seorang pemilih meninggalkan bilik suara usai melakukan pencoblosan pada Pilgub dan Wagub Jawa Timur di TPS 8 kelurahan Panarukan Malang (29/8). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta mengimbau warga agar berani melaporkan praktek politik uang yang diprediksi terus terjadi menjelang hari pencoblosan pemilu legislatif, 9 April 2014. "Cukup dua barang bukti untuk menjerat para pembagi uang yang bergerak sebelum dan pada saat hari pencoblosan," kata Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Agus Triyatno, kepada Tempo, Senin, 7 April 2014.

Agus menuturkan kasus politik uang saat pencoblosan termasuk delik perorangan. Dengan kata lain, untuk menjerat pelaku politik uang ini tak perlu dari kalangan pelaksana kampanye. Siapa pun bisa dijerat hukuman pidana sesuai Pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Sanksi terberat tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp 36 juta. "Kami minta warga sebisa mungkin menyiapkan kamera sebagai media untuk mendokumentasikan aksi bagi uang dan dijadikan barang bukti," kata Agus.

Untuk menjerat pelaku politik uang ini ke ranah pidana, ujar Agus, Panwaslu membutuhkan bukti sebuah dokumen, baik foto atau rekaman video, berikut bukti nominal uang yang diberikan. Menurut Agus, media perekam seperti kamera atau perekam gambar saat ini tidaklah terlalu sulit dan mahal karena teknologi itu sudah familiar dan dapat diakses masyarakat.

Misalnya, kata Agus, dengan menggunakan kamera yang sudah terpasang di telepon genggam. "Dengan dua bukti itu, tinggal dilengkapi dengan kesaksian warga, maka dengan gampang pelaku dijerat, tak peduli dia bekerja untuk memenangkan siapa," kata dia.

Seorang pengurus kampung juga ketua rukun warga di Kelurahan Mantrijeron, M. Jazir, mengakui praktek politik uang makin meningkat pada pemilu ini, khususnya di tingkat bawah. Sebelum masa kampanye usai akhir pekan lalu, Jazir menyaksikan broker-broker partai dan calon legislatif, khususnya untuk calon DPRD I dan II, sudah bergerak menjaring kaki tangan dari kalangan warga.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Modelnya dibuat seperti MLM (Multi Level Marketing). Semakin banyak warga yang bisa direkrut (membantu membagikan uang), imbalannya semakin besar," kata Jazir. Imbalan bagi warga yang bertindak memberikan uang ini berkisar Rp 50-100 ribu. "Semua partai sama saja," kata Jazir.

PRIBADI WICAKSONO

Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo

Berita terpopuler lainnya:
Kiai Maman, Caleg Pembela Ahmadiyah
Cara Atasi Gugup Bicara di Depan Umum
Caleg Binny Bintarti Bersaing dengan Ibas SBY

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

16 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Apa yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?


Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

MK dan Bawaslu tengah mempersiapkan sejumlah hal ini untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU).


Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menerima 20 aduan pelanggaran saat proses rekapitulasi di tingkat nasional.