TEMPO.CO, Padang - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mencatat ada 32 ribuan pelanggaran yang dilakukan partai politik dan calon legislatif (caleg) di Sumatera Barat. Ketua Bawaslu Sumatera Barat Elly Yanti mengatakan pelanggaran itu berupa pemasangan alat peraga di zona terlarang dan jenis alat peraga yang tak sesuai dengan aturan KPU. (Baca: Panwaslu Ajari Warga Jerat Pelaku Politik Uang)
"Banyak caleg yang memasang baliho. Padahal, yang diperbolehkan itu hanya spanduk, poster, dan leaflet," ujarnya, Selasa, 8 April 2014. Yang boleh memasang baliho itu pun calon DPD RI dan parpol. (Baca: Seluruh Parpol di Bekasi Melanggar Pemilu)
Pelanggaran tersebut telah diindentifikasi di setiap PPL berbasis kelurahan. Lalu, direkap oleh panwascam dan panwaslu kabupaten/kota yang merekomendasikan ke KPU. Namun, fakta di lapangan, kata Elly, setelah ditertibkan, peserta pemilu itu kembali memasangnya. "Karena asumsi caleg itu salah soal penertiban," ujarnya.
Selain itu, menurut Elly, tercatat juga pelanggaran administasi, seperti pemilih yang terdaftar di dua daftar calon tetap (DCT), adanya caleg yang pernah dituntut hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Lalu, caleg yang masih terdaftar sebagai pegawai negeri sipil di Kabupaten Limapuluh Kota. Kemudian, ada juga caleg yang masih menerima honor dari APBD karena masih menjabat wali jorong.
"Mereka tergolong dalam caleg tidak masuk syarat (TMS). Nanti akan diumumkan di TPS," ujarnya.
Elly mengaku, dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, hanya ada dua partai yang tertib, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Bulan Bintang. "Selebihnya, banyak melakukan pelanggaran, terutama, partai-partai besar," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Maman, Caleg Pembela Ahmadiyah
Cara Atasi Gugup Bicara di Depan Umum
Caleg Binny Bintarti Bersaing dengan Ibas SBY