TEMPO.CO, Jayapura - Anggota Komisi Pemilihan Umum Papua Bidang Teknis, Betty Wanane, mengatakan lembaganya menerima kabar bahwa telah terjadi praktek jual-beli surat suara dan undangan yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Distrik Heram dan Distrik Hedam, Kota Jayapura, Papua.
“Satu surat suara atau undangan dihargai Rp 100 ribu yang diduga dijual kepada para calon legislator. Informasi sementara yang saya terima, ada sekitar 300 lembar yang akan diperjualbelikan," kata Betty kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Selasa, 8 April 2014.
Menurut Betty, hingga saat ini pihaknya masih mengikuti perkembangan informasi ini. Jika tertangkap tangan, kata dia, pelakunya akan langsung diserahkan KPU kepada polisi. "Baik yang jual dan yang beli, bisa diproses pidana,” ujarnya.
Betty mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Papua. “Kami sangat berharap kasus ini dapat segera diatasi dan dilaporkan ke polisi," katanya.
Melihat adanya potensi munculnya kecurangan seperti ini, kata Betty, KPU berharap masyarakat dapat mengecek nama mereka ke tempat pemungutan suara setempat dan menggunakan hak pilih. “Kami harap warga tak golput,” katanya.
CUNDING LEVI
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler:
Anas 'Tabuh Genderang Perang' Lawan SBY
Cara Jokowi Jelaskan Kasus Busway Karatan
Prabowo Bilang Pemimpin Jakarta Penipu, Ahok: Termasuk Saya Dong