TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin enggan mengomentari pengakuan tahanan narkoba yang juga anggota Bali Nine, Renae Lawrence, yang menyebut Schapelle Leigh Corby mengaku bersalah karena menjadi kurir narkoba selama perjalanannya ke Bali.
"Direktur Jenderal Pemasyarakatan sudah memberikan penjelasan. Saya tidak akan berbicara yang lain, sumbernya satu saja," kata Amir saat ditemui Tempo di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 8 April 2014. (Baca: Corby Disebut Pura-pura Gila Agar SBY Bersimpati).
Sebelumnya Lawrence mengatakan bahwa Corby mengaku bersalah kepadanya karena menjadi kurir narkoba selama perjalanan ke Bali. Dalam wawancara yang disiarkan Ten Network, Lawrence menuturkan Corby juga berpura-pura menderita penyakit mental untuk mendapatkan hukuman yang lebih pendek. (Baca: Saksi: Corby Akui Membawa Mariyuana ke Indonesia).
Lawrence adalah teman dekat Corby saat mereka sama-sama dibui di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali. Lawrence dihukum 8 tahun karena terbukti bersalah menyelundupkan narkoba. "Kami bukan bermusuhan seperti yang media katakan," ujarnya. Selama ini Corby selalu mengaku tak bersalah atas tuduhan dirinya membawa ganja ke Bali.
Amir juga irit bicara ketika ditanya ihwal bisa-tidaknya bebas bersyarat untuk Corby dibatalkan jika pengakuan Lawrence ternyata benar. Dia pun bungkam soal kemungkinan mengumpulkan pejabat terkait di Kementerian Hukum untuk membahas masalah Corby. "Itu kewenangan Dirjen Pemasyarakatan."
Adapun Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Handoyo Sudrajat saat dikonfirmasi mengatakan pengakuan Lawrence tak menghapus status bebas bersyarat Corby. Alasannya, kata dia, pengakuan itu merupakan bukti lama dan tak ada yang baru. (Baca pula: Mengapa Corby Wajib Dikembalikan ke Penjara?).
PRIHANDOKO