TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, mengatakan, akan menyelidiki dugaan keterlibatan pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Kebayoran Baru yang ikut melakukan pemerasan terhadap wajib pajak (WP), PT Edmi Meters. Menurut Fuad penyelidikan terhadap kelompok pegawainya tersebut saat ini masih terus berlangsung.
"Memang ada yang ditangkap. Sekarang masih ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," ujarnya, Selasa, 8 April 2014. (baca:Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diburu Sejak 2010)
Dia tidak menjelaskan secara rinci prihal kronologis kasus tersebut. Namun, menurut dia, pegawainya itu meminta uang kepada perusahaan. "Jumlahnya tidak besar, hanya sekitar Rp 70 juta. Tapi tetap ini harus ditindak," kata Fuad. Selain dipecat, pegawai itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Fuad, praktik nakal yang dilakukan pegawai pajak akan tetap ada. Tapi, dia memastikan akan terus melakukan tindakan tegas bagi pegawainya yang terbukti korup. "Ini tidak akan bersih seratus persen. Tapi kami sudah berkomitmen untuk terus mencari dan menindak tegas orang-orang seperti itu."
Sebelumnya Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sony Loho mengatakan, penangkapan dilakukan oleh petugasnya yang disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. ""Sedang diproses Itjen. Kami mendapat informasi dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, sumber Tempo mengungkapkan, penangkapan seorang pegawai pajak karena menerima suap dari PT Edmi Meters, perusahaan rekanan PLN dalam kasus restitusi pajak. (baca juga:Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap)
ANGGA SUKMA WIJAYA
Terpopuler
Ponsel di Bawah Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak Barang Mewah
Bosowa Kuasai 30 Persen Saham Bukopin
Indeks Saham Wall Street Merosot