TEMPO.CO, Jakarta - Target penerimaan pajak pada tahun ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 1.110,2 triliun dinilai tidak adil karena berpatokan realisasi penerimaan APBN Perubahan 2013. Tahun ini, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.110,2 triliun, atau 20 persen dari realisasi penerimaan tahun lalu yakni Rp 916,3 triliun. (baca:Dorodjatun: Pajak Warisan Bisa Genjot Penerimaan)
"Harus ada adjust karena realisasi 2013 di bawah target APBN Perubahan sehingga target 2014 harus disesuaikan,” kata Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa malam, 8 April 2014.
Bambang menjelaskan, jika pertumbuhan target pajak dari realisasi APBN Perubahan 2013 sebesar 15 persen, maka ada deviasi sebesar Rp 56,45 triliun dari target APBN 2014. Bambang mengatakan jika tidak dilakukan penyesuaian maka akan berdampak pada pelebaran defisit anggaran. “Memang cukup besar antara target APBN Perubahan 2013 dengan realisasi,” ujarnya. Padahal pertumbuhan target penerimaan pajak tahun ini masih berpatok pada target APBN Perubahan 2013.
Apalagi, kata Bambang, saat ini penerimaan pajak Indonesia masih mengandalkan pajak badan dan koorporasi yang bergerak di industri sumber daya alam seperti kelapa sawit dan batu bara. Jika harga komditas jatuh dan berdampak bagi pendapatan perusahaan, maka pajak juga akan kena imbasnya. Menurut dia, kelesuan juga terjadi pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan. “Tapi PPN seharusnya masih bisa ditahan karena konsumsi domestik makin tingg."
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menyatakan Direktorat Jenderal Pajak bakal kesulitan menutupi deviasi sekitar lima persen dari target pajak. Menurut dia, diperlukan extra effort dari pertumbuhan normal. “Kalau pertumbuhan normal 15 persen dari realisasi sedangkan sekarang 20 persen, sekitar itu yang harus dikejar," ujarnya. (baca:Kontribusi Pajak Barang Mewah Masih Kecil)
Menurut Andin, upaya ekstensifikasi dan intensifikasi serta menginsentifkan pajak seperti pajak properti dan pajak perorangan harus gencar dilakukan. Langkah ini bisa dilakukan untuk menekan deviasi dari target penerimaan pajak tersebut. Meskipun demikian, menurut dia, hingga saat ini belum ada keputusan untuk merevisi target penerimaan pajak.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Ical: Tak Ada Ganti Rugi di Lapindo
Sepekan lagi, SBY Nikmati Pesawat Baru
Agnes Monica Pilih Deddy Corbuzier daripada Daniel
Galaxy Ace Style di Indonesia Belum Pasti
Soal Debt Collector, BNI: Nasabah Tak Bayar Utang