TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemihan Umum mengatakan penyandang gangguan jiwa yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu ini tetap bisa menggunakan hak suaranya. Komisioner KPU Arif Budiman mengatakan, meski belum terdaftar, mereka bisa menggunakan hak pilih melalui mekanisme daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
Daftar tambahan itu dikhususkan bagi warga yang memiliki hak suara tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih khusus. "Penyandang gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau paspor dan kartu keluarga," kata Arif kepada Tempo, Selasa, 8 April 2014. (Baca: Penderita Skizofrenia Sebenarnya Bisa Ikut Pemilu).
Sebelumnya Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti mengatakan KPU seharusnya proaktif mendatangi rumah sakit jiwa dan panti sosial untuk mendata penyandang gangguan jiwa. "Jangan mereka yang ke luar panti," kata Yeni seusai jumpa pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat.
Penyandang gangguan jiwa, seperti pengidap skizofrenia, kata Yeni, mampu memilih jika dikontrol dengan obat. "Jangan dianggap penyandang gangguan jiwa itu tidak mengerti. Mereka masih bisa memilih. Kalau bicara mengerti, hampir semua masyarakat belum mengerti caleg mana yang harus dipilih." (Baca pula: Pemerintah Ragukan Riset Penderita Skizofrenia).
Yeni menuturkan pihaknya sudah beraudiensi dengan enam komisioner, termasuk Ketua KPU Husni Kamil Manik, pada 20 Maret 2014 agar mereka mendaftarkan penyandang gangguan jiwa sebagai pemilih. Namun ternyata, meski KPU menyatakan penyandang gangguan jiwa berhak memilih, sampai saat ini mereka belum terdaftar.
Kejadian seperti ini, kata Yeni, terus berulang setiap tahun pelaksanaan pemilu. KPU tidak mendata penyandang gangguan jiwa, baik yang ada di panti maupun di rumah sakit jiwa. Padahal jumlah keseluruhan penyandang sakit jiwa bisa mencapai lebih dari 1,3 juta orang.
APRILIANI GITA FITRIA