TEMPO.CO, Pamekasan - Proses pencoblosan surat suara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kacau. Penyebabnya, ratusan surat suara tertukar antardaerah pemilihan, sehingga di pencoblosan di beberapa tempat pemungutan suara sempat dihentikan.
Di antaranya adalah TPS 1, 2, dan 3 di Desa Nyalabu Daya serta TPS 15 di Kelurahan Gladak Anyar tertukar dengan TPS di dapil 4. Surat suara yang tertukar untuk DPRD tingkat kabupaten.
"Kami baru tahu surat suara tertukar karena ada protes dari pemilih yang tidak menemukan jagoannya di surat suara," kata salah satu anggota KPPS di TPS 15, Kelurahan Gladak Anyar, Misyanto, lewat sambungan telepon, Rabu, 9 April 2014.
Misyanto mengatakan pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke PPK kecamatan. Pencoblosan lalu dilanjutkan setelah mendapat kiriman 80 surat suara dari KPU Pamekasan. "Pemilih yang terlanjur nyoblos kami beri undangan lagi," ujarnya.
Misyanto berharap KPU segera melengkapi kekurangan surat suara karena total surat suara yang tertukar 500 lembar, sementara yang dikirim KPU baru 80 lembar. "Kalau tidak cepat dikirim, pencoblosan harus dihentikan lagi," tuturnya.
Sementara itu, untuk TPS di Desa Nyalabu Daya, yakni TPS 1, jumlah surat suara yang tertukar ada 404 surat suara, sedangkan di TPS 2 dan 3 tidak sampai sepuluh lembar.
Divisi Logistik Komisi Pemilihan Umum Pamekasan Didin Sudarman mengatakan telah mengetahui informasi tersebut dan langsung ditangani agar pencoblosan tetap berjalan. "Tinggal menukar saja dengan dapil lainnya, mudah-mudahan cepat kelar," kata Didin.
MUSTHOFA BISRI