TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak menyatakan Komisi Pemilihan Umum bisa disebut melanggar Undang-Undang Pemilu jika pencoblosan di Yahukimo tidak dilakukan pada hari ini. "Secara normatif, itu melanggar Undang-Undang Pemilu," kata Nelson Simanjuntak, saat ditemui wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 9 April 2014. (Baca: Pemilu di Yahukimo Ditunda)
Tapi Bawaslu belum bisa memberikan rekomendasi resmi karena harus rapat pleno terlebih dahulu. Untuk saat ini, Bawaslu hanya bisa prihatin. "Ya mau bagaimana lagi," katanya.
Menanggapi masalah ini, Ketua KPU Husni Kamil Manik hanya tersenyum. "Tidak apa-apa KPU dikatakan melanggar, yang penting surat suara dan orang yang mengirimnya selamat," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan untuk menunda pemilu legislatif di Yahukimo. Pasalnya hingga hari ini, logistik surat suara baru sampai di kabupaten, dan belum didistribusikan ke kecamatan.
"Untuk Yahukimo tadi jam 07.00 pagi sudah didrop surat suaranya. Karena kemarin tidak mungkin, tidak ada penerbangan," kata Husni Kamil Manik di Pejaten, Pasar Minggu, Rabu, 9 April 2014.
Saat ini, kata Husni, KPU Kabupaten Yahukimo mengupayakan untuk mendistribusikan surat suara ke kecamatan dan TPS masing-masing. "Apabila distribusi bisa merata, maka dimungkinkan dilakukan pemungutan. Namun apabila tidak bisa merata, maka besok baru bisa dilakukan," katanya.
Keputusan penundaan tersebut, kata Husni, dibebankan pada KPU Kabupaten Yahukimo setelah berkoordinasi dengan panitia pengawas. Karena pendistribusian yang tidak merata tersebar di sebagian Kabupaten Yahukimo.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Terpopuler:
Ical: Tak Ada Ganti Rugi di Lapindo
Sepekan lagi, SBY Nikmati Pesawat Baru
Agnes Monica Pilih Deddy Corbuzier daripada Daniel
Galaxy Ace Style di Indonesia Belum Pasti
Soal Debt Collector, BNI: Nasabah Tak Bayar Utang