TEMPO.CO, Surabaya- Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Eko Sasmito, mengatakan Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara di TPS Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dipecat. Petugas tersebut kedapatan mencoblos 110 surat suara untuk salah satu calon legislator Partai Demokrat tadi pagi.
“Petugas itu sudah dinyatakan dipecat. Tapi kewenangannya tanyakan ke Bawaslu,” kata Eko di Surabaya, Rabu 09 April 2014. Selain pemecatan, petugas KPPS tersebut terancam pidana. Kepastian sanksi yang diberikan kepada petugas KPPS sepenuhnya diserahkan kepada Bawaslu Jawa Timur.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Gerakan Sejuta Relawan Yus Fitriadi mengatakan ada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara di Blitar, Jawa Timur yang tertangkap tangan mencoblos salah seorang calon legislator dari Demokrat. Calon yang dicoblos itu, kata dia, adalah Nova Riyanti Yusuf. Noriyun, sapaan akrab Nova, adalah Wakil Ketua Komisi Kesehatan. Kini, ia melaju ke Senayan dari daerah pemilihan Jawa Timur VI. Sedang surat suara yang tercoblos atas nama dia terdapat di TPS 19 dusun Sugihan, Desa Pojok, Kecamatan Darum.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur Sufyanto mengatakan petugas tersebut sudah pasti diancam pidana dan pelanggaran kode etik Pemilu. "Dia bisa terkena pidana Pemilu dan kode etik Pemilu," kata Sufyanto pada wartawan, Rabu, 9 April 2014.
Menurut Bawaslu, surat suara yang tercoblos itu atas nama calon legislatif DPR RI nomor urut 2 dari Partai Demokrat daerah pemilihan VI, Nova Riyanti Yusuf sebanyak 55 surat suara. Selain itu ada juga 55 surat suara tercoblos atas nama calon legislatif DPRD Kabupaten Blitar nomor urut 6 dari Partai Gerindra Heni Retna Wizi Suci.
Sufyanto mengatakan petugas tersebut bisa dijerat dengan ancaman pidana Pemilu dan kode etik Pemilu. Bawaslu masih mendalami kasus ini untuk mengetahui adanya keterlibatan caleg yang bersangkutan. "Kalau ternyata ada instruksi dari caleg-nya, ya bisa kena juga," ujarnya.
AGITA SUKMA LISTYANTI