Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Desak Kejaksaan Tahan Eks Bupati Bantul

Editor

Harun Mahbub

image-gnews
TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO , Yogyakarta -  Pegiat anti korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi untuk segera menahan tersangka korupsi dana hibah Persiba Bantul M. Idham Samawi. Politikus PDI Perjuangan itu dinilai melecehkan dan membohongi aparat penegak hukum.

Sebelumnya Idham berdalih sakit dan dirawat di Rumah Sakit Islam Jakarta sejak 6 April 2014 sehingga ia tidak datang saat pemeriksaan penyidik pada Senin 7 April 2014. Namun, pada Selasa petang  mantan bupati Bantul itu tampil di siaran  langsung TVRI Jogja. (Baca : Mangkir Diperiksa, Tersangka Korupsi Persiba Muncul di Televisi)

"Ia mangkir dari panggilan Kejaksaan tetapi muncul di televisi siaran langsung," kata Tri Wahyu KH, Koordinator Indonesia Court Monitoring yang menjadi bagian dari Jaringan Anti Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 9 April 2014.

Mangkirnya Idham dari pemeriksaan juga dinilai mengulur-ulur pemeriksaan sekaligus menghalang-halangi penyidikan. Sehingga syarat obyektif dan subyektif penahanan sudah terpenuhi. "Tidak ada alasan lagi kejaksaan memberi toleransi pada Idham," kata dia. (Baca : Aktivis Tuding Kejaksaan Disetir Tersangka Idham Samawi)

Jika tersangka kasus penyelewengan dana hibah Rp 12,5 miliar itu tidak segera ditahan, kata Tri, publik bisa mencurigai kejaksaan. Bahkan, Tri menilai Kejaksaan sedang "masuk angin" dalam mengusut kasus ini. Padahal dengan kasus lain, Kejaksaan Tinggi bisa tegas dan menahan para tersangka. "Jaringan Anti Korupsi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus ini," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Yogyakarta Purwanta Sudarmadji juga menyaksikan Idham di televisi saat siaran langsung. Ia juga terheran karena sehari sebelumnya seharusnya ia diperiksa tetapi tidak datang dengan alasan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Islam Jakarta. "Saya juga cek langsung, lagi berbicara dengan lancar," kata dia.

Namun, soal penahanannya, ia menyatakan itu masuk wilayah penyidik. Jika memang penyidik perlu menahan tersangka, maka akan dilakukan. 

MUH SYAIFULLAH

Terpopuler
Galaxy Ace Style di Indonesia Belum Pasti

Juli, Monorel Bandung Raya Mulai Dibangun

Kata Agnes Soal Adegan Mesra di Coke Bottle

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.