TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 10 April 2014, melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati Bangka Selatan, Jamro H. Jalil, dalam kaitan dengan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Bangka Selatan.
Dana Rp 60 miliar itu dialokasikan untuk pelaksanaan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) III di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Oktober 2010 lalu. Jamro tiba di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sekitar pukul 09.00 WIB dengan menumpang kendaraan dinasnya. “Statusnya sebagai saksi karena dianggap mengetahui penggunaan anggaran porprov,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Rindang Onasis, kepada Tempo, Kamis, 10 April 2014.
Rindang mengatakan pemeriksaan terhadap Jamro untuk melengkapi bukti menyangkut penetapan mantan Ketua KONI Bangka Selatan, Sopian A.P., sebagai tersangka. Sebab, Jamro ikut terlibat dalam pelaksanaan porprov.
Menurut Rindang, tidak tertutup kemungkinan Jamro juga ditetapkan sebagai tersangka. "Bisa saja ada penambahan tersangka. Kami masih meminta keterangan para saksi untuk mengumpulkan informasi baru," ujarnya.
Rindang juga mengatakan penyidik Kejaksaan mungkin akan memanggil mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, untuk melengkapi keterangan dalam kasus itu. “Tergantung kebutuhan penyidik. Kalau diperlukan keterangan Justiar Noer, tentu akan kami panggil,” ucap Rindang.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan masih berlangsung sehingga Jamro belum bisa dimintai konfirmasi.
SERVIO MARANDA
Terpopuler
Dahlan Sebut Konvensi Demokrat Sudah Tak Relevan
Golput Pemenang Pemilu 2014, Bukan PDIP
Jokowi Seleksi Tiga Nama Cawapres
Suara Gerindra Melambung, Sekjen: Ini Efek Prabowo