TEMPO.CO, Jakarta - Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia yang kini jadi terdakwa kasus Century, disebut menerima duit Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular. Hal ini disampaikan staf Gubernur BI saat itu, Oni Wijanarko, saat ditanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro mengenai pemberian duit itu.
"Pernah mendengar anggota Dewan Gubernur menerima suatu barang atau uang terkait dengan Bank Century?" tanya Pulung saat sidang untuk terdakwa Budi Mulya, Kamis, 10 April 2014.
Oni awalnya mengatakan tidak tahu. Namun Pulung langsung membacakan isi berita acara pemeriksaan Oni saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP itu, Oni mengaku mengetahui Budi Mulya menerima Rp 1 miliar dari Robert pada saat persiapan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada September 2011. "Saya mengetahui karena mendapat ringkasan eksekutif persiapan rapat," kata Pulung membacakan BAP Oni.
Oni membenarkan tahu Budi Mulya menerima duit dari Robert sebelum Rapat Dewan Gubernur. "Kami mengetahuinya di 2011 kalau tidak salah," kata Oni.
Menurut Oni, Dewan Gubernur menggelar rapat khusus membahas kasus Budi ini sebelum RDG digelar. "Sebelum RDG, ada rapat case-nya Pak Budi pada 2011. Dirapatkan secara khusus," ujarnya. (Lihat: Infografis dana talangan Century)
Hasil rapat itu, kata Oni, Budi Mulya tidak menjabat lagi sebagai Deputi Gubernur BI. "Kami mendengar belakangan itu ada keputusan untuk Pak Budi dipindahkan ke Litbang (Badan Penelitian dan Pengembangan) sementara," katanya.
Namun Oni mengaku tidak tahu apakah pemindahan jabatan dari Deputi Gubernur menjadi kepala Litbang sebagai hukuman untuk Budi karena menerima duit Rp 1 miliar dari Robert. "Kami tidak mengetahui."
Sebelumnya, saat menanggapi keberatan Budi Mulya mengenai penerimaan Rp 1 miliar dari Robert, jaksa KPK menyebutkan Rapat Dewan Gubernur BI awal Oktober 2011 merotasi tugas-tugas Dewan Gubernur BI. Termasuk terdakwa Budi Mulya yang semula Deputi IV yang mengurus bidang pengelolaan moneter dan devisa menjadi hanya mengurusi perwakilan, museum, dan pengelolaan aset.
Kemudian, kata jaksa, Budi Mulya pada Oktober 2011 mengajukan permohonan nonaktif dan dikabulkan dalam RDG BI. Jaksa menilai adanya pengurangan kewenangan Budi Mulya itu membuktikan adanya kesalahan menerima Rp 1 miliar.
Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Budi Mulya bersama-sama Boediono--kini Wakil Presiden--melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Serta sejumlah pejabat bank sentral lainnya melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bank Century.
Kemudian Budi Mulya juga didakwa bersama-sama Muliaman Hadad selaku Deputi Gubernur V; Hartadi A. Sarwono, Deputi Gubernur Bidang III; Ardhayadi M. selaku Deputi Gubernur Bidang VIII; serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam kaitannya dengan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi juga disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar.
Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara Rp 6,76 triliun.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Dahlan Sebut Konvensi Demokrat Sudah Tak Relevan
Golput Pemenang Pemilu 2014, Bukan PDIP
Jokowi Seleksi Tiga Nama Cawapres
Suara Gerindra Melambung, Sekjen: Ini Efek Prabowo