Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Budi Mulya Dipindah ke Litbang Usai Terima Rp 1 M  

image-gnews
Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pemberiaan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal, Budi Mulya menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pemberiaan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal, Budi Mulya menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBudi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia yang kini jadi terdakwa kasus Century, disebut menerima duit Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular. Hal ini disampaikan staf Gubernur BI saat itu, Oni Wijanarko, saat ditanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro mengenai pemberian duit itu.

"Pernah mendengar anggota Dewan Gubernur menerima suatu barang atau uang terkait dengan Bank Century?" tanya Pulung saat sidang untuk terdakwa Budi Mulya, Kamis, 10 April 2014.

Oni awalnya mengatakan tidak tahu. Namun Pulung langsung membacakan isi berita acara pemeriksaan Oni saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP itu, Oni mengaku mengetahui Budi Mulya menerima Rp 1 miliar dari Robert pada saat persiapan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada September 2011. "Saya mengetahui karena mendapat ringkasan eksekutif persiapan rapat," kata Pulung membacakan BAP Oni.

Oni membenarkan tahu Budi Mulya menerima duit dari Robert sebelum Rapat Dewan Gubernur. "Kami mengetahuinya di 2011 kalau tidak salah," kata Oni.

Menurut Oni, Dewan Gubernur menggelar rapat khusus membahas kasus Budi ini sebelum RDG digelar. "Sebelum RDG, ada rapat case-nya Pak Budi pada 2011. Dirapatkan secara khusus," ujarnya. (Lihat: Infografis dana talangan Century)

Hasil rapat itu, kata Oni, Budi Mulya tidak menjabat lagi sebagai Deputi Gubernur BI. "Kami mendengar belakangan itu ada keputusan untuk Pak Budi dipindahkan ke Litbang (Badan Penelitian dan Pengembangan) sementara," katanya.

Namun Oni mengaku tidak tahu apakah pemindahan jabatan dari Deputi Gubernur menjadi kepala Litbang sebagai hukuman untuk Budi karena menerima duit Rp 1 miliar dari Robert. "Kami tidak mengetahui."

Sebelumnya, saat menanggapi keberatan Budi Mulya mengenai penerimaan Rp 1 miliar dari Robert, jaksa KPK menyebutkan Rapat Dewan Gubernur BI awal Oktober 2011 merotasi tugas-tugas Dewan Gubernur BI. Termasuk terdakwa Budi Mulya yang semula Deputi IV yang mengurus bidang pengelolaan moneter dan devisa menjadi hanya mengurusi perwakilan, museum, dan pengelolaan aset.

Kemudian, kata jaksa, Budi Mulya pada Oktober 2011 mengajukan permohonan nonaktif dan dikabulkan dalam RDG BI. Jaksa menilai adanya pengurangan kewenangan Budi Mulya itu membuktikan adanya kesalahan menerima Rp 1 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Budi Mulya bersama-sama Boediono--kini Wakil Presiden--melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Serta sejumlah pejabat bank sentral lainnya melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bank Century.

Kemudian Budi Mulya juga didakwa bersama-sama Muliaman Hadad selaku Deputi Gubernur V; Hartadi A. Sarwono, Deputi Gubernur Bidang III; Ardhayadi M. selaku Deputi Gubernur Bidang VIII; serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam kaitannya dengan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi juga disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar.

Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara Rp 6,76 triliun.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler
Dahlan Sebut Konvensi Demokrat Sudah Tak Relevan
Golput Pemenang Pemilu 2014, Bukan PDIP
Jokowi Seleksi Tiga Nama Cawapres
Suara Gerindra Melambung, Sekjen: Ini Efek Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

12 September 2020

Tersangka kasus Century, Budi Mulya digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11). Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi ditahan KPK pada jumat pekan lalu terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.


Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.