Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Al-Quran, Jauhari Divonis 8 Tahun Penjara  

image-gnews
Ahmad Jauhari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ahmad Jauhari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Ahmad Jauhari, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Hakim menilai Jauhari terbukti bersalah korupsi proyek penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 27 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Anas Mustakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 April 2014.

Menurut dia, Jauhari terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca: Korupsi Al-Quran, Jauhari Dituntut 13 Tahun Bui)

Jauhari juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta dan US$ 15 ribu. Karena sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, maka uang tersebut dirampas untuk negara.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya mereka meminta majelis menghukum mantan anggota Komisi Pertahanan DPR tersebut dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim Hendrayospin mengatakan hal yang memberatkan hukuman Jauhari adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kementerian Agama justru melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa telah merenggut hak sosial masyarakat karena anggaran sepenuhnya tidak dinikmati masyarakat.

Terdakwa, ujar dia, yang bekerja di Kemenag, yang merupakan publik figur, tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Jauhari juga tidak mengakui perbuatannya. "Perbuatan terdakwa telah mencederai umat Islam karena kitab Al-Quran masih sangat dibutuhkan umat Islam, tentunya dapat menghambat keimanan dan ketakwaan," kata Hendrayospin.

Sedangkan hal-hal yang meringankan: ia sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dalam penjabarannya, Hendra mengatakan, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama-sama dengan Abdul Karim (Sesditjen Bimas Islam), Mashuri (Ketua Tim ULP), Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabar (anggota DPR), Fahd El Fouz, Ali Djufrie, dan Abdul Kadir Alaydrus telah menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pelaksana penggandaan Al-Quran TA 2011.

Dalam penetapan PT A3I tersebut tidak mengacu pada peraturan pengadaan barang dan jasa. Dia menjelaskan pemenangan PT A3I tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu. Mengingat anggaran penggandaan Al-Quran tersebut adalah milik DPR, dalam hal ini Zulkarnaen Djabar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan, selaku PPK, Jauhari memerintahkan Mashuri selaku Ketua Tim Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk menghubungi PT A3I yang dimiliki oleh Ali Djufrie terkait dengan pengurusan HPS (harga perkiraan sendiri). "Kemudian terdakwa menyetujui (HPS) dan meminta Mashuri menandatangani HPS sebesar Rp 22.671.983.492," katanya.

Hingga akhirnya, pada 11 Oktober 2011, terdakwa selaku PPK menetapkan PT A3I sebagai pemenang lelang penggandaan kitab suci Al-Quran tahun 2011. Padahal terdakwa tahu bahwa saat itu HPS belum ada dan tahu bahwa sejak awal paket pekerjaan tersebut adalah titipan anggota DPR.

"Terdakwa tidak memiliki kewenangan tetapkan PT A3I sebagai pemenang lelang. Sebab, anggarannya di bawah Rp 100 miliar yang sesuai kewenangan seharusnya ditetapkan oleh Ketua ULP," ujar Hendra.

Karena itu jelas bahwa perbuatan Jauhari bertentangan dengan hukum. Apalagi terdakwa menerima uang sejumlah Rp 100 juta dan US$ 15 ribu dari Ali Djufrie atau Abdul Kadir.

Demikian juga untuk proyek penggandaan Al-Quran TA 2012 dengan pagu anggaran Rp 55,075 miliar, Jauhari selaku PPK memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia. Padahal diketahui bahwa perusahaan itu titipan Zulkarnaen Djabar. Selain itu, HPS dan sertifikasi barang disusun oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia. Padahal proses lelang belum berjalan.

"Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Djufrie, dan Abdul Kadir Alaydrus memenangkan PT A3I dan PT Sinergi Pustaka Indonesia, telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 100 juta dan US$ 15 ribu, Mashuri sebesar Rp 50 juta dan US$ 5.000, PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) milik keluarga Zulkarnaen Djabar sebesar Rp 6,750 miliar, PT A3I dengan Dirut Ali Djufrie sebesar Rp 5.823.571.540, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia dengan Dirut Abdul Kadir Alaydrus sebesar Rp 21.233.159.595," katanya.

Menurut Hendra, Jauhari merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.056.731.135 dari dua proyek penggandaan Al-Quran. Menanggapi putusan tersebut, Jauhari dan pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler
Dahlan Sebut Konvensi Demokrat Sudah Tak Relevan
Golput Pemenang Pemilu 2014, Bukan PDIP
Jokowi Seleksi Tiga Nama Cawapres
Suara Gerindra Melambung, Sekjen: Ini Efek Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

3 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

4 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

15 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

16 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

18 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

21 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

26 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

35 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

36 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.