TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Emron Pangkapi mengatakan Suryadharma Ali bisa dicopot dari jabatannya sebagai ketua umum karena telah melanggar aturan partai. "Pelanggarannya termasuk berat. Harus ada sikap tegas dari partai," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 9 April 2014.
Menurut Emron, sanksi pemberhentian itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai berlambang Kakbah ini. Dalam aturan, tindakan Suryadharma menghadiri acara Gerindra termasuk mencemarkan nama partai. "Itu tindakan paling buruk dalam berpartai. Karena saat partai sedang berlomba-lomba, justru dia (Suryadharma) bersama partai lain."
Emron menyebut tindakan Suryadharma sebagai kecelakaan sejarah. Dia berharap kejadian itu tak berdampak signifikan dan PPP tetap bisa mencapai target minimal 10 persen suara. "Nasi sudah jadi bubur, dan itu bagian titik lemah kami. Sebagai pimpinan partai mungkin dia khilaf."
Sebelumnya, sebanyak 27 pengurus Dewan Pimpinan Wilayah PPP meminta adanya evaluasi terhadap kedatangan Suryadharma ke acara Gerindra. Suryadharma dua kali tampil bareng petinggi Gerindra. Pertama, yakni pada 23 Maret dalam kampanye akbar. Kedua, yaitu saat istigasah bersama.
Selain terhadap Suryadharma, protes juga dilayangkan kepada Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dan Wakil Ketua Dewan Syariah Nur Iskandar. Kedua tokoh ini dinilai terlalu banyak melancarkan manuver yang merugikan posisi PPP.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler
Dahlan Sebut Konvensi Demokrat Sudah Tak Relevan
Golput Pemenang Pemilu 2014, Bukan PDIP
Jokowi Seleksi Tiga Nama Cawapres