TEMPO.CO, Jakarta - Dua kotak suara DPR dan DPRD dari TPS 10 RW 01, Jalan H Lele Swadaya, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, telah dibuka segelnya tanpa dihadiri saksi. Kotak itu diduga dibuka di ruang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sasana Krida Karang Taruna Jalan Puskesmas RT 05 RW 03, Jatinegara, Cakung.
Ketua PPS Sa'aman Sabikh yang membuka segel dua kota suara itu membantah akan melakukan kecurangan. "Bukan untuk mengubah suara atau apa pun, tapi untuk mengambil berita acara yang ditinggalkan panitia TPS di dalam kotak suara," kata Sa'aman di lokasi kejadian, Kamis, 10 April 2014.
Sa'aman menyatakan membuka kotak suara yang masih disegel itu atas perintah Ketua KPPS Rochman. "Disaksikan Ketua KPPS juga dan dua saksi internal kami," ujarnya. "Karena ini, kan, hanya mengambil berita acara."
Ketua KPPS Rochman menjelaskan pembukaan segel kotak suara tersebut untuk memperbaiki penulisan data pemilih di kolom C1 berita acara. "Saya bukan mau ganti jumlahnya, tapi memperbaiki kesalahan tulisan di kolom itu. Bisa dicek lagi," ujarnya.
Dia mengaku sudah membuat surat pernyataan untuk membuka segel kotak suara agar dapat memperbaiki kesalahan tulisan. "Bukan untuk mengubah hasil apa pun," dia menegaskan.
Pengawas Pemilu Lapangan Kelurahan Jatinegara, Agus Salim, menduga ada kecurangan di ruang Panitia Pemungutan Suara (PPS) RT 05 RW 03, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, karena panitia telah membuka segel dua kotak suara tanpa dihadiri saksi. "Saya lihat kotak suaranya sudah dibuka segelnya. Harusnya tidak boleh dibuka sampai rapat pleno," kata Agus di lokasi kejadian.
Menurut Agus, kalau pun dibuka, itu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Prosedurnya harus disaksikan saksi dari panwas dan parpol," ujarnya.
Agus menduga ketua PPS Sa'aman Sabkih dan Ketua KPPS Rochman akan berbuat curang dengan membuka dua kotak suara itu tanpa saksi. "Saya sudah laporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk segera ditindaklanjuti agar jangan sampai ada kecurangan," kata dia.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Supratman, mengaku sudah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut. "Jika memang ada temuan seperti yang dilaporkan, kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur panwas dalam fungsi penindakan," ujarnya.
Nantinya, pelanggaran itu juga akan dilaporkan ke tingkat panitia pengawas kota dan Komisi Pemilihan Umum. "Untuk sanksi, nanti akan dikaji Panwas Kota Jakarta Timur," kata Supratman.
AFRILIA SURYANIS