TEMPO.CO, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuwangi, Jawa Timur, tidak melakukan pemungutan suara ulang di lima TPS Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, meski ditemukan kertas suara tertukar yang telanjur dicoblos oleh pemilih.
Anggota KPUD Banyuwangi, Irfan Hidayat, mengatakan tidak adanya pencoblosan ulang karena surat suara tertukar itu diketahui lebih dulu sebelum penghitungan suara. Dengan demikian, surat suara tertukar yang telah dicoblos otomatis dianggap tidak sah. Menurut Irfan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 306/2014 tentang Penanganan Surat Suara Tertukar. "Jadi berbeda dengan daerah lain, khusus Banyuwangi tidak ada coblosan ulang," katanya, Kamis, 10 April 2014.
Irfan menambahkan, KPUD telah menghadirkan seluruh parpol, caleg, dan panitia pengawas pada Kamis dinihari tadi. Pertemuan itu untuk melakukan penghitungan surat suara DPRD kabupaten di lima TPS tersebut. Hasilnya, ditemukan 54 surat suara tertukar yang telanjur dicoblos pemilih. Seluruh surat suara itu kemudian dinyatakan tidak sah. Keputusan ini telah disetujui oleh seluruh parpol di Banyuwangi.
Namun kebijakan KPUD ini tidak memuaskan bagi calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, Eko Setiyowati. "Saya tidak mendapat undangan dalam penghitungan suara tersebut," katanya. Menurut Eko, dirinya akan mempermasalahkan kasus ini ke DPP PDIP. Caleg nomor urut 6 ini tetap menuntut supaya KPUD menggelar coblosan ulang.
Lima TPS yang surat suaranya tertukar itu yakni TPS 04, 05, 07, 18, dan 20. Semuanya berada di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran. Surat suara DPRD Kabupaten di lima TPS ini sejatinya masuk daerah pemilihan 4. Namun sebagian besar surat suara DPRD Kabupaten Banyuwangi tertukar dengan daerah pemilihan 3.
Tertukarnya surat suara itu diketahui sekitar pukul 10.00 WIB saat pemungutan suara masih berlangsung. KPUD kemudian menunda penghitungan suara DPRD kabupaten di lima TPS itu hingga Kamis dinihari tadi.
IKA NINGTYAS