Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Gambar pada Label Peringatan Bergambar Rokok  

image-gnews
Gambar peringatan bahaya rokok. (istimewa)
Gambar peringatan bahaya rokok. (istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 24 Juni 2014, bungkus rokok di Indonesia akan diberi label peringatan bergambar berisi lima gambar pilihan masyarakat yang diadopsi dari UU Kesehatan 36/2009, ditetapkan dengan PP 109/2012 dan dijabarkan dalam Permenkes 28/2013.

Menurut Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, YLKI dan jaringannya akan mengawasi pelaksanaan PP Rokok yang berlaku bagi produsen ataupun importir produk tembakau untuk pencantuman peringatan bergambar.

"Peringatan bergambar menjadi pesan kuat dibanding pesan teks, untuk meyakinkan masyarakat akan dampak merokok atau paparan asap rokok,” kata dia.

Selain itu, peraturan pemerintah mewajibkan produsen atau importir rokok mencantumkan tulisan berupa larangan menjual dan memberikan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun serta perempuan hamil.

Kemasan wajib mencantumkan teks berisi keterangan bahwa rokok mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker. Yang beredar di papan-papan iklan sekarang ini memperlihatkan pria merokok dengan kepulan asap dan gambar tengkorak di sekelilingnya. "Ini kecolongan dalam regulasi dan kesalahan pada pasal tentang peringatan kesehatan bergambar," kata Tulus. (Baca: Pesan Bergambar pada Bungkus Rokok, Mulai 24 Juni 2014)

Harusnya lima gambar itu tampil bergiliran pada iklan. Namun, dalam pasal itu tidak ada kata-kata bergiliran. Nantinya hal itu akan direvisi dalam peraturan Menteri Kesehatan.

Untuk label peringatan rokok, di Kanada, setelah diperkenalkan label peringatan bergambar pada 2000, 91 persen perokok disurvei mengatakan mereka telah membaca peringatan dan mampu memperlihatkan pengetahuan mendalam tentang subyek yang dicakup peringatan (Hammond D, Fong GT, McDonald PW, Cameron R, dan Brown KS dalam Impact on the Graphic Canadian Warning Labels on Adult Smoking Behaviour, Tobacco Control 2003)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diketahui pula, setelah Brasil memperkenalkan peringatan bergambar pada 2002, 73 persen perokok mengatakan setuju atas peringatan tersebut, 54 persen mengatakan pendapat mereka tentang dampak kesehatan akibat merokok telah berubah dan 67 persen mengatakan peringatan baru membuat mereka ingin berhenti merokok. Hal ini tertuang dalam presentasi dari EU Commission on Enforcement of Health Warnings di Brasil.

Menyusul diperkenalkannya label peringatan kesehatan grafis di Australia, pada 2006, perokok kawakan dan remaja eksperimental punya kemungkinan lebih besar berpikir untuk berhenti merokok dan keinginan merokok lebih rendah di kalangan pelajar yang membahas label peringatan baru.

EVIETA FADJAR

Berita Terpopuler
Kacang Polong Turunkan Kadar Kolesterol Jahat 
Remaja Asia Jago Pecahkan Masalah 
Regenerasi Mode Asia dalam Panggung Runway Hits 
Annisa Pohan Peragakan Batik Bersama Putrinya, Aira

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

10 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

14 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

24 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

28 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

39 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

39 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

43 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

46 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

49 hari lalu

Anggota FAD Denpasar saat mengumpulkan puntung rokok dalam botol di Denpasar, Bali, Selasa, 25 April 2023. ANTARA/HO-FAD Denpasar
KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

KLHK menilai perlu ada mekanisme tanggungjawab dari produsen rokok atas sampah yang dihasilkannya. Sampah puntung rokok bisa sampai 107.333 ton.


Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

56 hari lalu

Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia menggelar aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023. Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia melakukan aksi plogging yaitu aksi clean up cigarette buts atau memungut sampah puntung rokok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

Konsumsi tembakau di Indonesia mencapai 322 miliar batang pada 2020 dan berpotensi menghasilkan sekitar 107.333 sampah puntung rokok.