TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis mengatakan dana bantuan sosial (bansos) tetap harus dicairkan. "Tapi perlu diperketat pengawasannya," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 April 2014.
Ia pun mempersilakan pemerintah mengaudit dana bansos di kementerian ataupun lembaga negara. Jika memang diperlukan, Harry melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membuat unit khusus untuk mengawasi dan mencegah penyalahgunaan bansos tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebut pemerintah akan meninjau ulang dana bantuan sosial. "Di sebelas kementerian dan lembaga," katanya di kantornya.
Menurut dia, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mendominasi anggaran bansos. Sedangkan program bansos yang strategis adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), penerima bantuan iuran (PBI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Ini kami nilai sebagai program andalan bansos," ujar Askolani. Ia mengungkapkan porsi anggaran program-program tersebut mencapai 86 persen dari pagu bansos sehingga dianggap signifikan.
Askolani menuturkan BOS dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Sedangkan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sementara PNPM berada di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri. "Yang lintas kementerian tidak sampai 14 persen. Kalau tidak ada halangan, itu akan di-review," kata Askolani.
MARIA YUNIAR