TEMPO.CO, Padang - Marwansyah, calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat menjalani sidang perdana tindak pidana pemilihan umum (pemilu) di Pengadilan Negeri Solok, Jumat, 11 April 2014. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. (Baca: Bawaslu Selidiki Surat Suara Hilang di Sikka)
"Didakwa dengan pasal 301 ayat 1 jo Pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solok, Rikhi B. Maghaz. Ancamannya paling tinggi dua tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 24 juta.
Terdakwa Marwansyah diduga telah membagi-bagikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada 30 orang di pangkalan ojek, pertigaan kawasan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada 18 Maret 2014. Dia juga membagikan stiker dan kartu nama.
Kuasa hukum terdakwa, Syamsuardi Nofriza, mengaku keberataan dengan isi dakwaan. "Sebab, saat itu terdakwa lagi reses. Kami akan siapkan keberatan secara tertulis," ujarnya.
Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua Yoserizal dan dua hakim anggota Awaluddin Hendra dan Syofia Nisra ini. Siang ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi, tanggapan eksepsi, dan putusan sela.
"Kami punya waktu empat hari untuk menyelesaikan berkas ini," ujar Hakim Ketua Yose Rizal. (Baca juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Perbatasan Malaysia)
ANDRI EL FARUQI
Terpopuler
Punya Pesawat Mirip RI, Presiden Ini Terjungkal
Gubernur Riau Mulai Bangun Dinasti Politik
Dapat Suara Minim, Caleg PKS Rampas Kotak Pemilu
Menang, Partai Aceh Raup 29 Persen Suara