TEMPO.CO, Banda Aceh - Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terpaksa harus menggelar pencoblosan ulang di satu tempat pemungutan suara di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Penyebabnya: kekurangan surat suara pada hari pencoblosan, 9 April 2014.
Hal tersebut disampaikan oleh Junaidi, anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Divisi Hukum dan Pengawasan. "Berdasarkan hasil monitoring, di Aceh hanya satu TPS yang melakukan pemungutan suara ulang," ujarnya.
TPS tersebut adalah TPS 02 Gampong Ulee Tutue Raya, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. Pemungutan suara ulang tersebut direncanakan berlangsung pada 13 April mendatang.
Junaidi mengatakan, pada saat hari pencoblosan, TPS tersebut kekurangan 300 lembar surat suara sebanyak. Dari total 413 calon pemilih di TPS tersebut, hanya 113 orang yang menggunakan hak pilih. "Ada kesalahan prosedural. KPPS setempat tidak terlebih dahulu menghitung surat suara yang tersedia," katanya.
Karena itu, pemilihan sempat dihentikan di TPS itu. Kemudian KIP Pidie bersama panitia pengawas kecamatan dan KPPS setempat serta panitia pengawas menggelar rapat untuk mencari jalan keluar. "Hasilnya, melakukan pemilihan ulang, dan telah disampaikan ke kami."
ADI WARSIDI