TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, mulai memeriksa penghuni panti asuhan Wisma Rini yang menjadi korban pelecehan seksual oleh S, salah salah pengurusnya. Dua dari lima korban yang diperiksa hari ini berinisial D dan Y, masing-masing berusia 16 tahun.
Pendamping korban dari Pusat Pencegahan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTPA) Banyuwangi, Nur Rois Amriyah, mengatakan korban diperiksa mulai pukul 13.00-14.30 WIB. "Korban dimintai keterangan terkait pelecahan yang dialami," kata Nur Rois, Jumat, 11 April 2014. (Baca: 6 Anak Panti Asuhan Banyuwangi Alami Pelecehan)
Rois menceritakan, kelima korban sempat menerima intimidasi dari pengurus panti karena melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan media massa. Namun, korban tidak akan mundur untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
Kepala Seksi Pengembangan dan Bimbingan Lanjut Panti Asuhan Wisma Rini yang kini berganti nama menjadi UPT Pelayanan Sosial Anak-anak Situbondo, Martanto, mengatakan telah memanggil S untuk dimintai klarifikasi. Hasilnya, S membantah melakukan pelecehan seksual kepada lima anak penghuni panti. (Baca: Dua Anak Panti Asuhan Samuel Alami Pelecehan)
S hanya mengakui pernah mencium anak-anak itu enam tahun lalu, saat mereka masih duduk di bangku sekolah dasar. Menurut Martanto, S bukan pengurus melainkan hanya pemilik kantin di dalam panti tersebut. "Istrinya yang menjadi staf di sini," kata dia.
Sudah sepekan ini, S dan istrinya telah pindah tempat tinggal. Sebelumnya mereka tinggal di panti selama belasan tahun. Meski membantah adanya pelecehan seksual, Martanto mengatakan siap untuk dipanggil penyidik. (Baca: Kasus Pelecehan Seksual di SMP 4 Karena Kepolosan)
Sebelumnya, enam anak perempuan yang tinggal di panti asuhan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut mengaku dilecehkan oleh S. Kejahatan itu terungkap setelah lima korban melapor ke Kepolisian Resor Banyuwangi, pada Selasa, 8 April, dan Kamis, 10 April 2014. (Baca: Guru Ngaji Cabuli Belasan Muridnya)
IKA NINGTYAS
Berita terkait:
Satu TPS di Pidie Lakukan Pemilihan Ulang
Diduga Suap Pemilih, Caleg Demokrat Diadili
Pengusaha Praperadilkan Jaksa karena Ingkar Janji