TEMPO.CO, Lahore - Pengadilan Kota Lahore, Pakistan, memutuskan menggugurkan perkara bayi sembilan bulan yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap polisi. Majelis hakim menyesalkan tindakan polisi membawa anak itu ke pengadilan untuk menjalani sidang.
Keputusan majelis hakim yang diketuai Rafaqat Ali disampaikan oleh pengacara sang bayi, Muhammad Musa Khan, seusai sidang, Sabtu, 12 April 2014. Si mungil Musa untuk kedua kalinya hadir di pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang. (Baca: Bayi 9 Bulan Didakwa Pembunuhan Berencana)
Namun dakwaan terhadap orang tua dan keluarga Musa lainnya tetap akan dilanjutkan. Polisi mendakwa 30 orang dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap petugas kepolisian saat berlangsung aksi massa yang memprotes keterbatasan listrik dan gas di Kota Lahore. Mereka dituduh melempari polisi dengan batu hingga mengancam keselamatan polisi.
Dalam persidangan, dengan menggenggam botol susu, Musa hadir dengan digendong kakeknya. "Bagaimana dia dapat melempar polisi dengan batu sementara dia bahkan tidak tahu bagaimana memegang botol susu ini dengan benar," kata Muhammad Yasseen, sang kakek. (Baca: Bom Meledak di Kereta Api Pakistan, 12 Orang Tewas)
Undang-undang pidana Pakistan, seperti dilansir The Independent, menyebutkan seorang anak di bawah umur tujuh tahun tidak dapat dituntut di depan hukum. Gara-gara kasus ini, polisi yang menyidik kasus ini dipindahtugaskan.
Kepala kepolisian Pakistan juga memerintahkan penyidikan terhadap polisi yang menangani perkara ini. Hal senada disampaikan oleh Menteri Koordinator Punjab yang meminta klarifikasi dan penyelidikan yang tuntas atas kasus ini.
BBC | THE INDEPENDENT | NEW YORK TIMES | MARIA RITA HASUGIAN
Terpopuler:
KPK: Anas Terancam Hukuman Berat
Timnas Indonesia U-19 Tekuk Oman
Jokowi: Gubernur-Wagub Cuti DKI Tetap Jalan