TEMPO.CO, Malang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Wali Kota Malang, Mochammad Anton. Alasannya tak ditemukan bukti kuat bahwa Anton yang juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kota Malang itu melakukan kampanye di dalam masjid. "Perkaranya tak memenuhi unsur pidana," kata Divisi Penindakan Panwaslu Kota Malang, Fajar Santosa, Ahad, 13 April 2014.
Panwaslu, katanya, telah berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dalam koordinasi tersebut, penyidik kepolisian menyatakan bukti berupa foto kegiatan di dalam masjid dengan latar belakang bendera PKB tidak cukup kuat untuk menjerat Anton. Selain itu, dari klarifikasi para pihak menyebutkan bahwa saat itu Anton menyampaikan program Pemerintah Kota Malang, bukan menyampaikan visi dan misi PKB. "Kapasitasnya sebagai Wali Kota Malang," katanya.
Selain itu, kata dia, tidak ada unsur ajakan untuk memilih PKB dalam pemilu legislatif. Aktivitas tersebut dilakukan di Masjid Al Furqon, Jalan Bantaran, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, pada 26 Maret 2014 lalu. Pertemuan dilakukan setelah salat Isya berjemaah. Anton juga mengikuti salat berjemaah itu.
Dewan Penasihat PKB Kota Malang Arief Wahyudi menyatakan kegiatan tersebut bukan kampanye. Karena, tak ada atribut partai di masjid dan ajakan untuk memilih. "Abah Anton masuk masjid untuk salat berjemaah," katanya.
Setelah salat, katanya, warga mengajak berdialog mengenai pembangunan dan program di daerah tersebut. Jika Panwaslu butuh klarifikasi, kata Arief, cukup dengan ketua tim kampanye atau pemenangan, dan tidak perlu sampai memanggil Wali Kota.
EKO WIDIANTO