Terjadi Penggelembungan Jumlah Suara di Semarang

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Pesepakbola Arema Cronus, Christian Gonzales memasukkan surat suara di TPS 13 Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur (9/4). Pemain asal Uruguay yang di Naturalisasi pada tahun 2010  ini pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu di Indonesia. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pesepakbola Arema Cronus, Christian Gonzales memasukkan surat suara di TPS 13 Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur (9/4). Pemain asal Uruguay yang di Naturalisasi pada tahun 2010 ini pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu di Indonesia. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang menyatakan hasil penghitungan suara di beberapa tempat pemungutan suara di wilayahnya banyak yang bermasalah. Dokumen berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara (formulir C) dan sertifikasi hasil penghitungan perolehan suara di TPS (formulir C1) diduga dijadikan celah untuk memanipulasi hasil pemilu.

Anggota Panwaslu Kota Semarang Muhammad Ichwan menyatakan ada formulir C1 yang tidak disertai tanda tangan saksi, ada yang kosong tapi ada tanda tangan petugas pemungutan suara dan saksi, serta ada pula yang diisi dengan pensil dan tanpa penjumlahan. “Selain itu, ada lembar penuh coretan tanpa paraf dan koreksi sesuai prosedur,” katanya di Semarang, Ahad, 13 April 2014.

Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga mendatangi kantor Panwaslu Kota Semarang untuk melaporkan adanya masalah tentang formulir C1 di empat TPS, Sabtu, 12 April 2014. Di TPS 17 Kelurahan Sampangan, perolehan suara parpol ditulis dengan pensil dan di beberapa kolom ada bekas hapusan dengan penebalan suatu angka pada bekas hapusan pensil. Selain itu, kolom jumlah kosong tanpa angka alias tidak diketahui jumlah perolehan suaranya.

Kolom penulisan huruf dari jumlah perolehan suara juga kosong. Padahal, di kolom bagian bawah, terdapat tanda tangan anggota KPPS dan para saksi. Kecuali saksi dari parpol nomor 5, 6, 9, 14, dan 15 yang kemungkinan besar tidak mengirim saksi di TPS 17.

Di kelurahan yang sama, formulir C1 TPS 01 tidak diteken saksi. Di kolom salah satu parpol, ada jumlah yang tidak sesuai angka perolehan suara. Saat angka di setiap baris dijumlahkan, ada 40 suara, tetapi ditulis 90. Pelapor menduga ada unsur kesengajaan dalam hal ini. “Ada upaya penggelembungan suara,” kata pengurus PKPI Jawa Tengah, Ricky Ananta.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Di TPS 37 Kelurahan Srondol Wetan, ada formulir C1 yang kosong. Padahal, di kolom bagian bawah, terdapat tanda tangan anggota KPPS dan para saksi parpol yang hadir. Di TPS 21 Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, terdapat banyak coretan pada lembar perolehan suara DPRD provinsi. Di halaman dua formulir--yang memuat perolehan parpol nomor 1, 2, 3, dan 4--terdapat coretan pada semua hasil suara empat parpol tersebut. Tak hanya angka yang dicoret, huruf pembilang angka jumlah pun dicoret dan diganti.

Panitia pengawas kecamatan diminta memeriksa semua dokumen C1 yang dipegang panitia pemilihan umum di kelurahan yang dilaporkan bermasalah. Semua dokumen C1 harus dilihat satu per satu.  “Jika terbukti ada manipulasi hasil suara, maka para pelaku akan diseret ke ranah pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah,” ujar Muhammad Ichwan.

ROFIUDDIN

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

12 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

23 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

2 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

9 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.