TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier hari ini menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia datang untuk memberi keterangan terkait dengan kasus pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Pemeriksaan tambahan sebagai saksi kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) TCW," ujar juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan singkat, Senin, 14 April 2014.
Namun, saat tiba di KPK, Fuad mengelak bahwa ia diperiksa untuk kasus Wawan. "Saya tidak diperiksa, mau bertemu orang," ucapnya sembari bergegas masuk. "Nanti saya jelaskan semuanya," ujarnya.
Belum jelas apa kaitan mantan Menteri Keuangan itu dengan kasus pencucian Wawan. Istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani, mengaku tak tahu perihal pemeriksaan Fuad tersebut. "Saya tidak tahu, silakan tanyakan ke penyidik," ujarnya sebelum menjenguk Wawan di Rumah Tahanan KPK.
KPK menangkap Wawan pada 3 Oktober lalu karena diduga menyuap Akil Mochtar terkait dengan sengketa pemilihan Bupati Lebak. Belakangan, kasus yang menjerat Chaeri kian bertambah. KPK menetapkan Chaeri sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. Bersama Atut, kakaknya, Chaeri alias Wawan ditetapkan pula menjadi tersangka korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013. Belakangan, KPK pun menjerat Wawan dengan sangkaan pencucian uang.
Adik Atut itu dikabarkan memiliki puluhan aset tanah dan bangunan yang diduga merupakan hasil korupsi. Properti itu tersebar di Jakarta, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan, Cianjur, Bandung, hingga Bali. Ada pula stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian gas, apartemen, gerai karaoke, kapal pesiar, dan mobil mewah. KPK telah menyita puluhan aset bergerak Wawan, mulai dari motor besar, mobil mewah, hingga truk molen.
BUNGA MANGGIASIH
Topik terhangat:
Pemilu 2014 | Jokowi | Pesawat Kepresidenan | MH370 | Prabowo
Berita terpopuler:
Bayi Meninggal di Pesawat Lion Air
Intelijen Rusia: MH370 Dibajak Teroris Afganistan
20 Caleg Inkumben Dilaporkan Ke KPK