Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Berharap Emir Moeis Divonis Bebas

image-gnews
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3). Jaksa Penuntut Umum menuntut Izedrik Emir Moeis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3). Jaksa Penuntut Umum menuntut Izedrik Emir Moeis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari ini, Senin, 14 April 2014, akan menggelar sejumlah persidangan. Salah satu diantaranya adalah pembacaan putusan dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis.

Pengacara terdakwa, Erick S. Paat berharap kliennya lolos dari jerat hukuman. “Kami minta klien kami divonis bebas,” kata Erick saat dihubungi Tempo.

Menurut Erick, kliennya layak dibebaskan karena jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi kunci, Pirooz Muhammad Sarafi. Jaksa penuntut umum hanya bisa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Pirooz di persidangan.

“Pirooz hanya satu kali diperiksa dan ditanya tujuh pertanyaan,” ucap Erick. Sementara saksi biasa, Erick meneruskan, bisa diperiksa dua sampai tiga kali di dalam BAP. “Dalam BAP, kami juga tidak tahu Pirooz bersumpah dalam agama apa,” kata Erick.

Dalam kasus ini, Emir yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu didakwa menerima suap US$ 432,985 ribu dari Alstom Power Incorporate, Amerika Serikat, dan Marubeni Incorporate, Jepang. Jaksa menyebut uang itu diberikan sebagai hadiah lantaran Emir mengupayakan agar Alstom Power menjadi pemenang lelang PLTU Tarahan pada 2004.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Emir pun dituntut jaksa dengan ancaman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta serta subsider 5 bulan kurungan. Di negeri Abang Sam, Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah memvonis Marubeni bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk mendapatkan kontrak PLTU Tarahan yang bernilai US$ 118 juta.

SINGGIH SOARES

Terpopuler
Bayi Meninggal di Pesawat Lion Air
Tim Pencari MH370 Mulai Menyerah
Keluarga Cikeas Tolak Jadi Saksi Anas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

31 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

3 September 2023

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?


Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury (kiri) mengendarai mobil listrik didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kanan) saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Rumah BUMN, Denpasar, Bali, Senin, 27 Desember 2021. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.


PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

Kelistrikan di desa Papua dan Papua Barat dengan Stasiun Pengisian Energi Listrik berbasis PV module yang mengandalkan tenaga surya.
PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat