TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng akan mendengar kesaksian mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin, 14 April 2014. "Wafid dan beberapa orang lain dipanggil jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi klien saya," tulis pesan pendek pengacara Andi, Luhut Pangaribuan kepada Tempo, Senin, 14 April 2014.
Wafid Muharam kini berstatus terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Kemenpora. Adapun peran Wafid dalam kasus Hambalang sendiri yakni mengawal duit suap yang diminta adik Andi, Choel Mallarangeng dari PT Adhi Karya. Wafid pula lah yang menanda tangani permohonan anggaran tahun jamak proyek Hambalang ke Kementerian Keuangan.
Wafid juga disebut menerima duit dari PT Adhi Karya dan PT Global Daya Manunggal yang digunakan untuk keperluan operasional Menpora Andi Mallarageng. Di antaranya operasional menpora untuk tunjangan hari raya serta akomodasi pembelian tiket menonton bola piala AFF di Senayan dan Malaysia,
Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga didakwa menyalahgunakan wewenang sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 463,6 miliar. Andi disebut menerima uang Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Uang dolar itu diserahkan oleh adik kandung Andi, Andi Zulkarnain Anwar atau yang akrab disapa Choel. Selain itu, dia juga didakwa memperkaya pihak lain baik perorangan maupun korporasi.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Keluarga Cikeas Tolak Jadi Saksi Anas
Pro-Mega Yakin Aksi Golputnya Ikut Gembosi PDIP
Profil Facebook Dapat Prediksi Kinerja Seseorang