TEMPO.CO, Malang - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang menghentikan perkara dugaan politik uang yang disebut dilakukan calon legislator Kresna Dewanata Phrosakh lewat tim suksesnya sebelum pemungutan suara 9 April lalu.
Dewanata adalah putra sulung Bupati Malang yang juga Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Malang. Ia juga merupakan calon legislator DPR dengan nomor urut satu dari daerah pemilihan 5 Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu).
Pimpinan Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang, George da Silva, mengatakan kasus itu dihentikan karena Panwaslu kesulitan menghadirkan saksi pelapor. Penghentian kasus itu sudah disepakati dalam rapat tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu.
"Bukti uang dan stiker memang ada. Tapi saksi-saksi pelapornya tidak pernah muncul. Kami sudah cari ke alamat tempat tinggal dia, tapi orangnya tak ada. Tidak tahu siapa sebenarnya yang beri bukti itu. Kalau begitu, buktinya kurang kuat," kata George, Senin, 14 April 2014.
Sebelumnya, Sukron, warga Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, melaporkan pemberian amplop berisi uang Rp 50 ribu dan kartu nama bergambar Dewanata sebelum pencoblosan dimulai. Menurut Sukron, sebenarnya banyak warga mendapat amplop dan stiker yang sama. Aksi bagi-bagi uang itu diketahui pula oleh Riyanto. Namun, belakangan Sukron dan Riyanto menghilang.
Saat diperiksa Panwaslu pada Jumat pekan lalu, Dewanata mengaku tidak mengetahui aksi bagi-bagi uang dan tidak mengenal orang yang menerima amplop itu.
ABDI PURMONO
Terpopuler