TEMPO.CO, Medan - Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Selasa, 15 April 2014, sebagai pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung atas kasus korupsi yang dilakukannya saat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan pada 2005.
Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, dibantu puluhan personel Brigade Mobil, menjemput Rahudman dari rumahnya di Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Penjemputan Rahudman berlangsung dalam suasana tegang. Puluhan personel Brimob dan satu unit mobil penghalau massa siaga di sekitar rumah Rahudman. Situasi itu menarik perhatian warga. Sejak kemarin petang hingga tadi malam beredar kabar Rahudman akan dieksekusi oleh tim kejaksaan. "Baru hari ini bisa kami eksekusi dengan berbagai pertimbangan," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sumut, Chandra Purnama, kepada Tempo, Selasa, 15 April 2014.
Rahudman terlibat kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005. Perbuatan itu dilakukan bersama Bendahara Kabupaten Tapanuli Selatan, Amrin Tambunan. Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 2,071 miliar atau setidaknya Rp 1,5 miliar, sesuai hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Sumut. (Simak pula: KPK: 74 Anggota DPR Terlibat Korupsi)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dalam persidangnnya pada Agustus 2013, membebaskan Rahudman karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Padahal jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 480.895.500. Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Jaksa menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang terdiri dari Mohammad Askin, M.S. Lumme, dan Artidjo Alkostar, mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Rahudman bersalah dan diganjar hukuman lima tahun penjara.
SAHAT SIMATUPANG
Berita Terpopuler:
Siswa TK Internasional Diduga Alami Pelecehan
Modus Pelecehan Seksual Murid TK Internasional
Jokowi dalam Soal Ujian, Pemerintah: Tak Disengaja
Bocah Korban Pelecehan: Stop, Please Don't Do That
Aher: PKS Tawarkan Koalisi Sepaket dengan Cawapres