TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang juga Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, disebut sempat kecewa dengan penambahan dana talangan untuk Bank Century. Hal ini disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang saat itu menjabat Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Halim Alamsyah, ketika bersaksi untuk terdakwa bekas Deputi Gubernur BI Bidang Moneter Budi Mulya.
"Ketua KSSK meninjau ulang penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Seingat saya ketika itu Ketua KSSK kecewa dengan bertambahnya jumlah bailout," kata Halim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 April 2014.
Menurut dia, Sri Mulyani mempertanyakan standar penilaian bank sentral mengenai Bank Century terkait pemberian penyertaan modal sementara (PMS) saat rapat KSSK 24 November 2008.
Halim mengatakan Sri Mulyani juga menginginkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian PMS ke Bank Century. "Apabila bank ini di-bailout, muncul moral hazard karena bank ini bermasalah," ucap dia menirukan sikap Sri Mulyani.
Mantan peneliti Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Endang Kurnia Saputra, juga menyampaikan hal yang sama ketika ditanya jaksa Titik Utami soal kemarahan Sri Mulyani. "Apakah saat itu Sri Mulyani marah kepada BI, menyampaikan seandainya tahu info dari awal adanya adjustmen dari surat-surat berharga valas, akan mengambil keputusan lain, bukan menyelamatkan?" tanya jaksa Titik.
Endang membenarkan pertanyaan dari jaksa tersebut. Pada waktu itu, kata Endang, BI memeriksa kembali CAR Century setelah ada penyertaan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan. "Diperiksa kembali CAR Century itu berapa karena sifat CAR harus diperiksa day to day," ujar Endang.
Saat rapat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menjelang akhir November 2008, KSSK menyepakati agar Lembaga Penjamin Simpanan memberi dana penyertaan modal sementara Rp 632 miliar. PMS tersebut bisa ditambah dengan menyesuaikan perkembangan kondisi yang ada. Hingga pada akhirnya, Century mendapatkan dana talangan Rp 6,7 triliun dan pada akhir 2013 mendapat tambahan Rp 1,2 triliun. BI sebelumnya juga telah memberikan dana FPJP sebesar Rp 689 miliar kepada bank milik Robert Tantular itu.
Dalam dakwaan Budi Mulya disebutkan Sri Mulyani mempertanyakan penilaian baru BI yang memacetkan surat berharga yang dijamin dengan skema assets management agreement (AMA) yang diputuskan pada 24 November 2008. Sri Mulyani mempermasalahkan pengambilan kebijakan tersebut tidak dilakukan sebelum rapat KSSK pada 20 November 2008 yang memutuskan Century harus diselamatkan. Sebab, bila penilaian dilakukan di awal, kebutuhan riil dana bailout bisa diketahui.
BI kemudian menyampaikan penilaian baru tersebut diambil setelah mendapatkan penjelasan dari manajemen Bank Century. BI menilai, berdasarkan perilaku pemegang saham, surat berharga tersebut memiliki risiko gagal bayar sehingga diputuskan seluruh surat berharga yang dijamin skema AMA dikategorikan macet.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Jokowi dalam Soal Ujian, Pemerintah: Tak Disengaja
Survei: Malaysia Sembunyikan Informasi MH370
Aher: PKS Tawarkan Koalisi Sepaket dengan Cawapres
Penjualan Tank Jerman ke Arab Saudi Mungkin Batal
Sebelum Dibunuh, Didi dan Anita Ikut Nyoblos
Konvensi Demokrat Sudah Antiklimaks