TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota menangkap seorang anak punk, Lubis, 22 tahun. Pasalnya, dia melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Kepolisian setempat hingga mengalami luka bacok dan memar.
Juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, mengatakan korban pengeroyokan merupakan anggota satuan intelkam polres setempat, yakni Brigadir Bagus. "Satu tersangka ditangkap dinihari tadi. Masih ada yang buron," kata Siswo pada Tempo, Senin, 14 April 2014.
Siswo menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika Brigadir Bagus melintas di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Ahad, 13 April 2014 siang. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor tak sengaja menyerempet seorang anak punk yang tengah berada di pinggir jalan.
Karena merasa bersalah, Brigadir Bagus lalu turun dari sepeda motornya dan mencoba meminta maaf. Bahkan, dia menyatakan siap bertanggung jawab. Namun, upaya itu malah disambut bogem mentah dari pelaku.
Kelompok anak punk pun terus berdatangan. Sekitar enam orang mengeroyok korban hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Setelah mengeroyok, pelaku kemudian melarikan diri. "Korban mengalami luka di bibir dan luka bacok di tangan kanan," kata Siswo.
Korban yang mengalami luka lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya membaik, korban diperbolehkan pulang.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur Komisaris Suyud mengatakan polisi masih melakukan pengembangan. Peyidik meyakini pelaku lebih dari satu orang. "Beberapa orang masih dalam pengejaran," kata dia.
Adapun tersangka yang sudah ditangkap bakal dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Anak punk yang biasa mangkal di sekitar simpang Unisma itu terancam kurungan penjara 5 tahun 6 bulan.
ADI WARSONO