TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan, hingga April 2014, sudah 74 anggota DPR terlibat kasus korupsi. Hal ini disampaikan untuk menunjukkan adanya kerawanan konflik kepentingan jika pimpinan KPK harus dipilih Dewan Perwakilan Rakyat.
"Cukup banyak terdakwa yang berasal dari partai politik kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 15 April 2015.
Ia menyatakan jumlah politikus yang tersandung kasus korupsi ini diduga akan lebih besar lagi jika ditambah dari data penanganan kasus serupa oleh kepolisian dan kejaksaan. Kejahatan korupsi sendiri dinilai semakin masif, sistematis, dan terstruktur yang mengharuskan adanya lembaga antikorupsi independen. (Baca: Dua Jalur ke Kantong Emir)
Situasi ini, menurut Bambang, menjadi gambaran adanya potensi intervensi dan konflik kepentingan jika DPR masih memiliki kewenangan memilih pimpinan dan strukturnya. Konstitusi sendiri dinilai sama sekali tak memberi hak pada DPR untuk memilih, tapi hanya memberi persetujuan.
"Potensi konflik kepentingan dapat saja dilakukan parlemen karena program pemberantasan korupsi mengganggu stabilitas kepentingan yang ada di parlemen."
Berdasarkan data KPK, 74 politikus terlibat dalam kasus korupsi pada 2007-2014. Jumlah tinggi terjadi pada 2010 sebanyak 27 orang dan 2012 ada 16 orang. (Baca juga: Siapa Pencair Cek Suap)
Selain politikus, KPK mencatat total kepala lembaga atau kementerian yang terlibat ada 12 orang, duta besar 4 orang, komisioner 7 orang, gubernur 10 orang, wali kota atau bupati 35 orang, pejabat eselon 114 orang, hakim 10 orang, swasta 94 orang, dan lainnya 41 orang. Total seluruh terdakwa yang ditangani KPK yaitu 401 orang. (Simak: Rano Karno Minta Bukti Aliran Dana Lewat PPATK)
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler Lain
Bayi Meninggal di Pesawat Lion Air
Tekuk Chong Wei, Simon Juara Singapura Terbuka
Tekuk City, Gerrard Berkukuh Livepool Belum Aman