TEMPO.CO, Lahore - Pada awal pekan ini, masyarakat Pakistan dihebohkan dengan berita yang tak biasa. Kakak beradik, Muhammad Arif dan Farman Ali, diduga melakukan kanibalisme dengan memakan mayat bayi. Tuduhan itu muncul setelah tetangga mencium bau busuk dari rumah mereka di Bhakkar, sebuah distrik pertanian terpencil di Provinsi Punjab.
Menurut Kepala Kepolisian Distrik Bhakkar, Ameer Abdullah, Arif telah ditangkap. Dia mengaku bahwa Ali mengambil mayat bayi dari kuburan di dekat rumah. Kemudian mereka memasak mayat itu dan memakannya. "Dari penggeledahan, polisi hanya menemukan sisa potongan kepala mayat bayi," ujar Abdullah.
Kasus ini menjadi pembicaraan umum bukan karena mereka memakan daging manusia saja. Keduanya telah melakukan hal yang sama pada 2011. Tiga tahun lalu, Arif didakwa melakukan kanibalisme terhadap mayat dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam kasus itu, polisi menemukan mayat perempuan berusia sekitar 24 tahun. "Kaki mayat itu sudah tidak ada karena telah mereka makan," tulis Irish Examiner. (Baca juga: Di Filipina, Ibu Dimutilasi 3 Anak Kandungnya)
Pakistan tidak memiliki hukum yang spesifik mengatur soal sanksi bagi kejahatan kanibalisme. Keduanya hanya dihukum dua tahun dan bebas pada 2013. "Kini polisi masih memburu Ali, sedangkan Arif akan menjalani tes kejiwaan," ujar Abdullah.
NY TIMES | IRISH EXAMINER | CORNILA DESYANA
Terpopuler:
Warga Rusia Diminta Tak Kunjungi AS dan Sekutunya
Amerika Tuduh Rusia Gelar Kekerasan di Ukraina
Dua Putra Qhadafi Maju ke Meja Hijau
Belanja Militer Arab Saudi Membengkak
Referendum Ilegal, Basque Ingin Lepas dari Spanyol