TEMPO.CO, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur masih menunggu hasil investigasi periha tempat pemungutan suara yang diduga fiktif di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. "Bawaslu dan Polda Jatim investigasi ke Sampang. Kami masih tunggu hasilnya," kata anggota Bawaslu Jawa Timur Divisi Pengawasan, Andreas Pardede, Selasa, 15 April 2014.
Investigasi tersebut menyangkut tiga hal. Pertama, bahwa tidak pernah ada TPS yang didirikan di desa tersebut. Kedua, bahwa TPS 08 dan 10 adalah TPS fiktif. Ketiga, bahwa hasil rekapitulasi sudah dilaporkan pada pukul 09.00 WIB, Rabu, 9 April 2014.
Hasil investigasi itu akan menjadi data tambahan atau memperkuat informasi yang diperoleh Bawaslu untuk dibawa ke rapat pleno. Sebelumnya, Bawaslu telah meminta klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Panitia Pemilihan Kecamatan Ketapang, Kelompok Penyeelnggara Pemungutan Suara di TPS 08 dan 10 Desa Bira Barat, Panitia Pengawas Pemilu Sampang, Panitia Pengawas Kecamatan Ketapang, dan Panitia Pengawas Lapangan Desa Bira Barat.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya TPS disebut berdiri pada pukul 09.00-10.00 WIB, namun tidak ada tenda ataupun tempat duduk untuk antrean pemilih. Yang juga menjadi catatan penting Bawaslu adalah hasil formulir C1 dari 17 TPS ternyata menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen dari total pemilih menggunakan hak suara mereka. "Semua surat suara juga sah, tidak ada yang tidak sah. Itu yang jadi catatan penting untuk dilakukan investigasi," kata Andreas.
Saat dimintai klarifikasi Jumat, 11 April 2014, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Ketapang Adi Imansyah membantah kabar bahwa ada TPS fiktif. Menurut dia, yang ada hanya pelanggaran tata cara pemilu. Menurut dia, pencoblosan di 17 TPS di Desa Bira Barat berjalan normal. Hanya, ada beberapa TPS yang baru didirikan pada pukul 09.00 WIB. "Ini memang melanggar ketentuan tata cara pemilu," katanya.
Alasannya, masyarakat setempat masih bekerja pada jam-jam sebelum pukul 09.00 WIB. Namun alasan ini tidak bisa diterima Bawaslu. Pasalnya, hal itu sudah melanggar tata cara pemilu. Seharusnya, apa pun alasannya, TPS tetap didirikan pada pukul 07.00 WIB, walaupun pemilih baru datang mencoblos pada siang hari. Bawaslu juga menemukan hipotesis sementara bahwa pendirian dua TPS di Desa Bira Barat terkesan darurat dan tergesa-gesa.
Ditanya soal hasil rekapitulasi suara yang menunjuk ke calon legislator atau partai politik tertentu, Andreas mengaku belum menyimpulkan ke arah sana. Tapi jika memang ada indikasi perolehan suara dalam C1 tidak melalui proses pemungutan suara yang normal, maka kasus ini bisa masuk ke ranah pidana atau kejahatan pemilu. "Kalau memang suara C1 manipulatif, bukan berdasarkan proses pemungutan suara normal, ya bisa masuk pidana pemilu. Bahkan sudah kejahatan pemilu," katanya.
Menurut Andreas, Bawaslu hanya menerima laporan yang masif ihwal adanya TPS fiktif di Desa Bira Barat. Adapun pelanggaran lain seperti pencoblosan 110 surat suara yang dilakukan KPPS dan perusakan surat suara ditemukan di daerah yang lain.
AGITA SUKMA LISTYANTI