TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara pelaku pembakaran hutan Riau dari kepolisian kacau. Banyak berkas perkara dinyatakan tidak lengkap sebagai syarat untuk diajukan ke persidangan.
"Berkasnya banyak amburadul," kata Kepala Seksi Oharda Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau Satrya Ika Putra kepada wartawan dalam diskusi lingkungan hidup yang digelar Society of Indonesian Environmental Journalist, Selasa, 15 April 2014, di Pekanbaru.
Menurut Satrya, hingga kini kejaksaan sudah menerima pelimpahan 34 kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau serta 21 kasus perambahan liar. Namun belum semua berkas dinyatakan lengkap atau P-21 karena kekurangan alat bukti. "Banyak berkas yang tidak lengkap," katanya.
Satrya mengatakan banyak kekacauan berkas perkara tersangka pembakaran hutan diakibatkan lemahnya alat bukti dan saksi yang dapat menjerat pelaku. Sebab, Satgas Pemburu Pembakar Hutan hanya bisa menangkap siapa saja yang berada di lokasi kebakaran dengan barang bukti yang lemah dan tanpa memiliki saksi. (Baca: Aparat yang Lalai Atasi Kebakaran Lahan Akan Dicopot)
Namun pada akhirnya pihak kepolisian juga mengalami kesulitan melakukan pemberkasan tersangka yang ditangkap oleh Satgas Pemburu. "Satgas ini main tangkap saja. Orang yang ada di lokasi kebakaran ditangkap dan diserahkan ke polisi. Sementara saksi tidak ada, begitu juga alat bukti tidak kuat. Polisi sebenarnya juga kelimpungan," ujarnya.
Akibatnya, berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan selalu mental. Kejaksaan juga kesulitan meneruskan perkara tersebut ke pengadilan. Kendala lain yakni penegak hukum sangat tergantung pada tim ahli lingkungan dalam pembuktian unsur kesalahan, sehingga penanganan perkara membutuhkan biaya besar. (Baca : Biaya Atasi Asap di Riau Capai Rp 164 Miliar)
Pihak kejaksaan hanya meneruskan perkara jika saksi dan barang bukti cukup kuat untuk menjerat pelaku. Berkas perkara yang tidak lengkap dianggap percuma jika diajukan ke persidangan, sehingga besar kemungkinan tersangka bakal divonis bebas karena tidak terbukti. "Jika divonis bebas, justru ini menjadi bumerang bagi jaksa," tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau menetapkan 116 tersangka pelaku pembakar lahan serta satu tersangka korporasi, yakni PT Nasional Sago Prima di Kabupaten Kepulauan Meranti. Polisi mengaku sebagian berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan siap diajukan ke persidangan.
RIYAN NOFITRA
Berita Terpopuler
MH370 Dibajak, Ini Penjelasan Jurnalis Afganistan
Pelaku Sodomi Murid TK Internasional Berkomplot
Menit-menit Kemenangan Timnas U-19 atas UEA