Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Kasus Kebakaran Hutan Riau Amburadul  

Editor

Harun Mahbub

image-gnews
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di tengah kabut asap yang menyelimuti kota di depan kantor Gubernur, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau (13/3). Selain menuntut penuntasan kasus-kasus HAM, jaringan solidaritas korban untuk keadilan juga meminta kepada Pemerintah agar secepatnya menyelesaikan permasalahan kabut asap kebakaran lahan dan hutan di Riau. ANTARA/Rony Muharrman
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di tengah kabut asap yang menyelimuti kota di depan kantor Gubernur, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau (13/3). Selain menuntut penuntasan kasus-kasus HAM, jaringan solidaritas korban untuk keadilan juga meminta kepada Pemerintah agar secepatnya menyelesaikan permasalahan kabut asap kebakaran lahan dan hutan di Riau. ANTARA/Rony Muharrman
Iklan

TEMPO.COPekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara pelaku pembakaran hutan Riau dari kepolisian kacau. Banyak berkas perkara dinyatakan tidak lengkap sebagai syarat untuk diajukan ke persidangan. 

"Berkasnya banyak amburadul," kata Kepala Seksi Oharda Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau Satrya Ika Putra kepada wartawan dalam diskusi lingkungan hidup yang digelar Society of Indonesian Environmental Journalist, Selasa, 15 April 2014, di Pekanbaru. 

Menurut Satrya, hingga kini kejaksaan sudah menerima pelimpahan 34 kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau serta 21 kasus perambahan liar. Namun belum semua berkas dinyatakan lengkap atau P-21 karena kekurangan alat bukti. "Banyak berkas yang tidak lengkap," katanya.

Satrya mengatakan banyak kekacauan berkas perkara tersangka pembakaran hutan diakibatkan lemahnya alat bukti dan saksi yang dapat menjerat pelaku. Sebab, Satgas Pemburu Pembakar Hutan hanya bisa menangkap siapa saja yang berada di lokasi kebakaran dengan barang bukti yang lemah dan tanpa memiliki saksi. (Baca: Aparat yang Lalai Atasi Kebakaran Lahan Akan Dicopot)

Namun pada akhirnya pihak kepolisian juga mengalami kesulitan melakukan pemberkasan tersangka yang ditangkap oleh Satgas Pemburu. "Satgas ini main tangkap saja. Orang yang ada di lokasi kebakaran ditangkap dan diserahkan ke polisi. Sementara saksi tidak ada, begitu juga alat bukti tidak kuat. Polisi sebenarnya juga kelimpungan," ujarnya. 

Akibatnya, berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan selalu mental. Kejaksaan juga kesulitan meneruskan perkara tersebut ke pengadilan. Kendala lain yakni penegak hukum sangat tergantung pada tim ahli lingkungan dalam pembuktian unsur kesalahan, sehingga penanganan perkara membutuhkan biaya besar. (Baca : Biaya Atasi Asap di Riau Capai Rp 164 Miliar)

Pihak kejaksaan hanya meneruskan perkara jika saksi dan barang bukti cukup kuat untuk menjerat pelaku. Berkas perkara yang tidak lengkap dianggap percuma jika diajukan ke persidangan, sehingga besar kemungkinan tersangka bakal divonis bebas karena tidak terbukti. "Jika divonis bebas, justru ini menjadi bumerang bagi jaksa," tuturnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau menetapkan 116 tersangka pelaku pembakar lahan serta satu tersangka korporasi, yakni PT Nasional Sago Prima di Kabupaten Kepulauan Meranti. Polisi mengaku sebagian berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan siap diajukan ke persidangan. 

RIYAN NOFITRA

Berita Terpopuler
MH370 Dibajak, Ini Penjelasan Jurnalis Afganistan
Pelaku Sodomi Murid TK Internasional Berkomplot
Menit-menit Kemenangan Timnas U-19 atas UEA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Seorang wanita berenang di kolam renang rooftop di depan Menara Petronas yang diselimuti kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia, 13 September 2015. Kabut asap tersebut berasal dari hasil pembakaran lahan di pulau Sumatera dan Kalimantan.  REUTERS/Olivia Harris
Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.


Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Massa membawa poster saat melakukan aksi demonstrasi protes perubahan iklim ketika kabut asap menutupi kota akibat kebakaran hutan di Palangka Raya, provinsi Kalimantan Tengah, 20 September 2019 REUTERS/Willy Kurniawan
Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.


Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Petugas Manggala Agni Daops Banyuasin memberikan kode saat berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.


Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.


Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Warga berada di tepi Sungai Batanghari yang diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jambi, Selasa 15 Oktober 2019. Sejumlah daerah di Provinsi Jambi masih diselimuti kabut asap sehingga membahayakan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.


Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Kendaraan melintas di jalanan yang diselimuti asap di daerah Panarung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa, 17 September 2019. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menyebabkan kualitas udara di kota itu berbahaya untuk kesehatan warga. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.


Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

29 Agustus 2023

Petugas TNI menyemprotkan air untuk memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa 9 Maret 2021. Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman kebakaran lahan yang masih terjadi di Provinsi Riau agar bencana kabut asap tidak kembali terulang. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.


Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

20 Agustus 2023

Ilustrasi: Titik kebakaran hutan atau hotspot di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (Antara/HO Pusdalops Kabupaten PPU)
Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).


Ribuan Penerbangan di Amerika Terganggu Asap Kebakaran Hutan Kanada

8 Juni 2023

Patung Liberty tertutup kabut dan asap akibat kebakaran hutan di Kanada, di New York, AS, 7 Juni 2023. Kota New York, ditutupi asap tebal dan kabut dari kebakaran hutan di Kanada. REUTERS/Amr Alfiky
Ribuan Penerbangan di Amerika Terganggu Asap Kebakaran Hutan Kanada

Menurut FlightAware, lebih dari 100 penerbangan telah ditunda di Bandara LaGuardia dan 55 telah ditunda di Bandara Newark.


Jaksa Dakwa Perusahaan Listrik karena Picu Kebakaran Hutan California

26 September 2021

Sebuah helikopter membuat tetesan air di atas api di Hutan Nasional Angeles selama Kebakaran Bobcat di Los Angeles, California, AS, 17 September 2020. REUTERS/Ringo Chiu
Jaksa Dakwa Perusahaan Listrik karena Picu Kebakaran Hutan California

Jaksa mendakwa perusahaan listrik Pacific Gas & Electric karena gagal menebang pohon yang jatuh ke kabel listrik dan memicu kebakaran hutan California