Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Jawa Barat Usut 52 Pelanggaran Kampanye  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyalami para simpatisan saat menjadi juru kampanye terbuka di Lapang Tegalega, Bandung, Jawa Barat (30/3). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyalami para simpatisan saat menjadi juru kampanye terbuka di Lapang Tegalega, Bandung, Jawa Barat (30/3). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Dugaan pelanggaran kampanye hingga hari pemilihan di Jawa Barat yang masih diproses sebanyak 52 kasus. Lebih dari 600 temuan lainnya menjadi catatan pelanggaran penyelenggaraan pemilu legislatif 2014.

"Pelanggaran pada masa tenang kampanye berjumlah 27 kasus yang masih diproses. Di antaranya 14 kasus politik uang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat (Bawaslu Jabar) Harminus Koto di Bandung, Rabu, 16 April 2014.

Saat hari pencoblosan, tercatat 25 dugaan kasus meliputi politik uang, pemilih yang tidak bisa mencoblos, penggelembungan suara pemilih, memilih lebih dari sekali, dan kosongnya kotak suara. "Itu di Kota Bekasi, semua surat suara disatukan ke satu kotak," katanya.

Bawaslu Jabar juga mencatat 324 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak sesuai surat suaranya, dan 314 TPS dengan kategori melanggar administrasi. "Seperti tinta luntur, formulir C1 kurang, pencoblosan dimulai sebelum jam 7 pagi," katanya. Selain itu, 18 TPS tidak menempelkan daftar pemilih tetap.

Adapun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Jawa Barat telah memutuskan kasus pembagian bola dari tendangan Susilo Bambang Yudhoyono saat kampanye di Bandung. Hasilnya, tim menyatakan kejadian itu bukan pelanggaran kampanye. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat sebelumnya yakin terjadi pelanggaran.

Menurut Harminus, keputusan itu ditetapkan dalam rapat 8 April 2014. Pihak kejaksaan dan kepolisian sepakat tendangan pembagian bola oleh SBY itu tidak memenuhi unsur pelanggaran. "Katanya tidak ada imbalan, tidak jelas bolanya ke siapa, jadi perdebatan bahasa," ujarnya, Selasa, 15 April 2014.

Adapun Bawaslu Jabar yang juga masuk dalam tim Gakumdu yakin tendangan SBY itu pelanggaran kampanye dan termasuk politik uang. Pihaknya memiliki bukti sebuah bola dan rekaman video. Bola sepak sesuai aturan dinilai bukan termasuk bahan kampanye, seperti stiker, buku catatan, bolpoin, dan kalender.

Pada 30 Maret lalu, SBY hadir sebagai juru kampanye Partai Demokrat di Lapangan Tegalega, Bandung. Pada akhir pidatonya, Ketua Umum Partai Demokrat dan sejumlah kader menendang dan membagikan beberapa bola sepak dari atas panggung kepada massa kampanye.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Barat Iwan Ridwan Sulandjana mengatakan pihaknya tidak merasa dirugikan dengan dugaan pelanggaran itu. Ia memilih untuk mengabaikan masalah tersebut. "Apa yang sudah lewat tidak usah diungkit lagi, kami sedang konsentrasi ke penghitungan suara," ujarnya.

ANWAR SISWADI

Berita lain:
PDIP Ogah Bentuk Koalisi Gemuk
Tata Kota Jakarta Kalahkan Manila dan Addis Adaba
Projo: Koalisi PDIP-NasDem Bukan Arisan Kursi
Pramono Edhie Mau Jadi Cawapres Jokowi
Di Forum Pemred, Jokowi Bicara Visi Ekonomi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

7 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

1 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Apa yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?


Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

MK dan Bawaslu tengah mempersiapkan sejumlah hal ini untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU).


Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menerima 20 aduan pelanggaran saat proses rekapitulasi di tingkat nasional.