TEMPO.CO, Serang - Kejaksaan Tinggi Banten akan menelaah kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Pembebasan lahan seluas 60 hektare itu menghabiskan dana Rp 3 miliar. Lahan itu akan digunakan sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Edi Sumarman, mengatakan penyelidikan akan dilakukan jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. “Sudah menjadi tugas kami melakukan proses penegakan hukum,” kata Edi, Rabu, 16 April 2014.
Pernyataan itu disampaikan Edi berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pinggiran (Maping) Banten, di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa kemarin.
Dalam aksinya para mahasiswa mendesak agar Kejaksaan Tinggi Banten memproses dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.
Koordinator aksi, Vredo Putra Fairus, mengatakan dari hasil analisis dan investigasi yang dilakukan Maping, ditemukan dugaan terjadi penggelembungan harga pembebasan lahan seluas 15 hektare di Desa Kaserangan dan 45 hektare di Desa Cisait.
Dalam proses pembebasan yang dilakukan pada 2012, Pemerintah Kabupaten Serang mengeluarkan dana Rp 250 ribu per meter persegi. Padahal, harga yang diterima oleh para pemilik lahan hanya berkisar Rp 20 ribu hingga Rp 40 ribu per meter persegi. "Terjadinya penggelembungan atau mark up harga ganti rugi karena diduga terjadi permainan antara salah satu oknum pejabat DPRD Kabupaten Serang dengan calo tanah," ujar Vredo.
WASI’UL ULUM