TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, Chaeri Wardana alias Wawan. Soetrisno diduga bakal ditanya soal aset tanah miliknya yang pernah dibeli Wawan.
Tiba di KPK pukul 10.00 WIB, Soetrisno langsung masuk gedung KPK. Saat ditanya apakah bakal diperiksa soal tanah tersebut, dia hanya menjawab singkat, "Ya, ya," tanpa menghentikan langkah kakinya masuk ke gedung KPK, Rabu, 16 April 2014.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan Soetrisno diperiksa untuk kasus pencucian uang yang dilakukan Wawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Wawan)," ujar Priharsa melalui pesan pendek. Nama Soetrisno sebelumnya tak ada dalam daftar pemeriksaan yang ditempel pada tembok ruang wartawan gedung KPK.
Pada 14 April 2014, penyidik KPK memeriksa Ketua DPP Partai Hati Nurani Rakyat Fuad Bawazier terkait dengan kasus yang sama. Kepada wartawan di gedung KPK, Fuad mengatakan ditanya penyidik soal tanah di Tebet, Jakarta Selatan.
Tanah seluas 443 meter persegi itu, menurut Fuad, adalah kepunyaannya beserta Soetrisno. "Aset yang sudah dibeli Wawan pada 2007 itu kepunyaan saya dan Pak Soetrisno Bachir. Dibeli dengan harga di bawah Rp 2 miliar," kata Fuad.
Diduga tanah itu kini menjadi kantor penghubung Pemerintah Provinsi Banten. Alamatnya di Jalan Tebet Timur Raya Nomor 51, Jakarta Selatan.
MUHAMAD RIZKI
PDIP Ogah Bentuk Koalisi Gemuk
Tata Kota Jakarta Kalahkan Manila dan Addis Adaba
Projo: Koalisi PDIP-NasDem Bukan Arisan Kursi
Pramono Edhie Mau Jadi Cawapres Jokowi
Di Forum Pemred, Jokowi Bicara Visi Ekonomi