TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor yang kedapatan menggunakan sabu, Rabu dinihari, 16 April 2014. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan saat mereka tengah menjalankan tugas di Balai Kota Bogor. "Keduanya ditangkap di pos penjagaan Balai Kota, " kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Bahtiar Ujang Purnama.
Masing-masing petugas Satpol PP itu bernama Hidayat, 49 tahun, dan Diki Aryanto, 32 tahun. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 2,5 gram sabu berikut bong. Keduanya, ujar Bahtiar, memang merupakan target operasi.
Kepala Satuan Narkoba Polisi Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Andri Alam mengatakan nama Hidayat akhir-akhir ini muncul di kalangan pengguna narkoba di Bogor. Diduga dia bukan hanya pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar.
Menurut Andri, awalnya Hidayat dan Diki mengelak ketika ditangkap polisi. Namun polisi akhirnya mendapat pengakuan mereka. Bahkan mereka juga mengaku menyembunyikan sabu yang belum digunakan. Sabu itu disimpan di sela-sela tong sampah yang berada di depan masjid Balai Kota.
Andri mengatakan, selain menangkap dua anggota Satpol PP itu, polisi juga meringkus Hasan, yang diduga sebagai pemasok sabu untuk Hidayat. "Dua hari sebelumnya dia memberikan 3 gram sabu untuk Hidayat," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan urine, Hidayat dan Diki terbukti menggunakan narkoba. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Saat ditemui di Mapolres Bogor Kota, Hidayat mengaku baru dua bulan mengkonsumsi sabu. Alasannya, dia merasa lebih segar dan kuat setelah menggunakan barang haram itu.
M. SIDIK PERMANA.
Berita lain:
Jakarta Raih Peringkat Pertama Kota di Negara Berkembang
Atut Ancam Ungkap Aliran Duit ke Rano Karno
Kaukus PKB Batal Usung Jusuf Kalla Menjadi Capres
Koalisi PDIP-NasDem, Pasar Bereaksi Positif