TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan ihwal kenaikan bertahap tarif listrik untuk tahun ini. Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014 itu menyebutkan tarif listrik akan naik setiap dua bulan, yaitu pada 1 Mei 2014, 1 Juli, 1 September, dan 1 November.
Dalam beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik ini, ditetapkan kenaikan tarif listrik untuk dua golongan pelanggan. Golongan pertama adalah pelanggan I-3 atau industri dengan daya di atas 200.000 watt yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia. Yang kedua, pelanggan I-4 atau industri dengan daya 30.000 watt ke atas.
"Untuk golongan I-3 perusahaan terbuka naik 8,6 persen per dua bulan dan golongan I-4 naik 13,3 persen per dua bulan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, Rabu, 16 April 2014,
Tarif listrik I-3 yang saat ini berlaku Rp 803 per kilowatt-jam akan naik bertahap menjadi Rp 1.115 per kilowatt-jam pada 1 November 2014 untuk perusahaan terbuka. Sedangkan tarif listrik untuk industri besar yang saat ini Rp 723 per kilowatt-jam akan naik bertahap menjadi Rp 1.191 per kilowatt-jam.
Pemerintah juga menetapkan tarif listrik akan disesuaikan setiap bulan mulai pertengahan tahun ini. Setiap bulan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan menetapkan tarif yang disesuaikan dengan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), dan inflasi. Penyesuaian tarif listrik dilaksanakan setiap bulan bila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan, salah satu atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
Tarif ini ini berlaku untuk rumah tangga besar dengan daya 6.600 watt, keperluan bisnis menengah dengan daya 6.600-200.000 Watt, keperluan bisnis besar dengan daya 200.000 watt ke atas, dan kantor pemerintah pada tegangan rendah dengan daya 6.600-200.000 Watt.
Perubahan tarif ini diperkirakan bisa mengurangi subsidi listrik sebesar Rp 10,96 triliun. Kenaikan tarif listrik untuk pelanggan I-3 diperkirakan bisa menghemat subsidi Rp 1,39 triliun, sementara kenaikan untuk golongan I-4 akan membuat negara mengirit Rp 7,57 triliun. Adapun penyesuaian tarif bisa menghemat Rp 2 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014, pemerintah mengalokasikan subsidi listrik sebesar Rp 71,4 triliun.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE