TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Isran Noor, Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur. "Sebagai saksi untuk kasus Pak Anas," ujar Isran saat tiba di gedung KPK, Kamis, 17 April 2014.
Namun Isran mengaku tak tahu untuk kasus Anas yang mana ia bakal diperiksa. "Enggak tahu, makanya saya mau tanya (ke penyidik)," ujarnya. "Nanti kalau keluar, saya jelaskan." (Baca juga: Usut Anas, KPK Periksa Eks Wakil BIN).
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan Irsan bakal diperiksa atas kasus tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat. "Untuk kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Johan melalui pesan singkat.
Anas dijebloskan ke dalam tahanan KPK sejak 10 Januari lalu. Ia menjadi tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. Belakangan, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Dalam pengusutan kasus pencucian uang itu, KPK telah menyita sejumlah aset Anas. Antara lain, tiga bidang tanah di Bantul; dua bidang tanah di Kelurahan Matirejo, Daerah Istimewa Yogyakarta; serta tanah dan bangunan di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kubu Anas tak khawatir Anas jatuh miskin karena dijerat sangkaan tindak pidana pencucian uang. Pengacara Anas, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya memiliki sumber penghasilan lain yang sah dan halal.
"Ini kan baru disita. Nanti majelis hakim yang memutuskan terbukti pencucian uang atau tidak. Kedua, ada usaha-usaha yang sah dan halal yang dirintis Mas Anas selama ini," ujar Handika.
BUNGA MANGGIASIH
Berita lain:
Jajaki Koalisi, Prabowo Temui Tokoh-tokoh Ini
Fadli Zon Tak Capek Bikin Puisi Sindiran
PAN Belum Tertarik Bikin Poros Baru
Jika Kalla Wapres Jokowi, Warga NU Dukung Prabowo
DPD Persilakan Mega dan Jokowi Cari Calon Wapres