TEMPO.CO, Jakarta - Dua dari tiga tersangka yang diduga pelaku pelecehan seksual di sebuah sekolah taman kanak-kanak internasional di Jakarta mengakui perbuatannya. Agun dan Virziawan alias Awan mengaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka terhadap korban yang masih berumur lima tahun tersebut. (Baca: Pelecehan Siswa TK, Kadis Pendidikan DKI Geram)
"Kedua korban akhirnya mengakui perbuatannya," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu, 16 April 2014. Ia menyatakan satu terduga pelaku lain masih belum mengakui perbuatannya. Kedua pelaku diancam jerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara." (Baca: Korban Pelecehan TK Tunjuk Dua Terduga Pelaku Baru)
Pelaku tak bisa lagi mengelak setelah dalam proses identifikasi korban menunjuk mereka sebagai orang yang bertanggung jawab. Selain itu, bukti hasil laboratorium juga menunjukkan bahwa ada kesamaan bakteri di tubuh korban dan pelaku.
Hingga saat ini korban mengalami trauma berat dan terpaksa keluar dari sekolahnya. Selain itu, secara fisik kini korban mengalami herpes, penyakit yang menular akibat transmisi seksual yang terjadi kala pelecehan itu. Menurut keluarga korban, setidaknya ada lima orang terlibat dalam upaya pelecehan seksual yang terjadi Maret 2014 tersebut. Dua terduga pelaku lain, yakni Anwar dan Zaenal, kini sedang dalam proses penyelidikan oleh polisi. (Baca: Cegah Pelecehan Seksual, Ajarkan Anak 5 Hal Ini)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Tata Kota Jakarta Kalahkan Manila dan Addis Adaba
Jokowi Muncul Lagi di Soal UN Bahasa Inggris untuk SMA
Pesawat Kepresidenan Jajal Terbang, Ini Rutenya
Cegah Pelecehan Seksual, Ajarkan Anak 5 Hal Ini