TEMPO.CO, Jakarta - Tim Investigasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi waktu seminggu kepada Jakarta International School untuk mengurus izin operasional taman-taman kanak mereka. Langkah itu disebut sebagai upaya menyelesaikan kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut.
Ketua tim yang juga Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lydia Freyani Hawadi mengakui masalah perizinan TK JIS sudah mereka ketahui sejak lama. Izin TK JIS diketahui bermasalah setelah ada monitoring evaluasi tahunan Kemendikbud pada Januari lalu. (Baca:Orang Tua Korban Pencabulan Tuntut TK JIS).
“Kepala sekolah mengakui belum dapat mengembalikan berkas lampiran perizinan. Ada instrumen yang susah diisi,” kata Lydia lewat siaran pers pada Kamis, 17 April 2014.
Menurut Lydia, sejak berdiri lima tahun lalu, TK JIS memang sudah memenuhi kualifikasi umum. Di antaranya sebanyak 51 persen pendidik merupakan warga negara Indonesia, 20 persen peserta didik berasal dari WNI, dan mengajarkan empat mata pelajaran wajib, yaitu pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, agama, dan sejarah. (Baca: Tak Berizin, Kementerian Pendidikan Ancam Tutup JIS)
“Mereka pun mengira kalau TK itu sama dengan pendidikan dasar (SD). Jadi, izinnya sama dengan SD,” kata Lydia.
Kemarin, Lydia mengancam akan menutup TK JIS karena dianggap ilegal. JIS hanya punya izin untuk membuka sekolah dasar dan menengah, bukan pendidikan anak usia dini. Perizinan TK JIS dipermasalahkan setelah terjadi pelecehan terhadap seorang muridnya. (Baca: Komnas Anak : Pelecehan Siswa JIS Kasus Pedofilia)
KHAIRUL ANAM