TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya belum memeriksa perusahaan penyedia jasa kebersihan di Jakarta Internasional School (JIS) terkait kasus pencabulan terhadap murid taman kanak-kanaknya. Dua petugas kebersihan sekolah itu, yakni Awan, 27 tahun, dan Agung, 28 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami masih berfokus mencari pelaku lain dan korban lain juga," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, kepada Tempo, Rabu, 16 April 2014. Nantinya, Heru melanjutkan, perusahaan kedua tersangka itu hanya membenarkan atau tidak bahwa mereka adalah karyawannya. (Baca: Kemendiknas Ditolak Masuk ke Sekolah Internasional).
Alasannya, kata Heru, kasusnya tidak melibatkan perusahaan karena pidana ini tanggung jawab individu. Saat ini penyidik masih memeriksa sampel bakteri dan penyakit herpes yang diderita korban. "Dua tersangka tidak mengidap penyakit herpes. Kami sedang uji laboratorium mencari tersangka lain yang menularkan penyakit itu ke korban," kata Heru.
Penyidik, kata dia, juga masih menyelidiki dan mencari informasi terkait dengan dugaan adanya murid lain yang menjadi korban pelecehan seksual itu. "Sejauh ini belum ada korban lain yang melapor, tapi kami akan terus mencari tahu dan mendalami keterangan dua tersangka yang sudah ditahan itu," ujar Heru. (Baca pula: Cegah Pelecehan Seksual, Ajarkan Anak 5 Hal Ini).
Sebelumnya, seorang murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS), diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah pegawai alih daya di sekolah itu. Kejadian ini berlangsung pada Maret lalu. Saat itu korban yang hendak buang air kecil mendapat perlakuan tak senonoh sehingga kini menderita trauma berat.
AFRILIA SURYANIS