TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik per 1 Mei 2014 bakal diikuti kenaikan harga produk industri. Kenaikan harga untuk mengimbangi melambungnya biaya produksi.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat memperkirakan harga produk tekstil akan naik sekitar 15 persen. Kenaikan harga produk itu justru menguntungkan importir tekstil yang tak mengalami kenaikan harga di negara asal. “Dampaknya, produk tekstil impor akan lebih membanjiri pasar dalam negeri,” kata dia, Rabu, 17 April 2014. (Baca:Tarif Listrik Industri Naik Bertahap Mulai 1 Mei)
Kenaikan tarif listrik industri ini dinilai Ade kontraproduktif dengan keinginan pemerintah menggalakkan investasi di Indonesia. Dia membandingkan kebijakan listrik ini dengan Korea Selatan, yang justru memberi tarif lebih murah kepada industri ketimbang pelanggan rumah tangga. “Industri lebih murah karena dianggap mempunyai efek multiplier. Indonesia kok malah sebaliknya.”
Wakil Ketua Umum Pengembangan Bisnis Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas), Budi Susanto Sadiman, mengatakan kenaikan tarif listrik akan mempengaruhi bisnis industri plastik. Sebab, biaya tenaga listrik adalah biaya terbesar kedua setelah bahan baku di industri plastik.
“Kenaikan tarif ini akan membuat biaya semakin tinggi, sementara ke depan persaingan akan semakin ketat, terutama karena memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN,” kata Budi.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014 tentang kenaikan tarif listrik. Kenaikan akan terjadi setiap dua bulan, mulai 1 Mei 2014 sampai 1 April 2015.
Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Energi Jero Wacik ini, ditetapkan kenaikan tarif tenaga listrik untuk dua golongan pelanggan. Kedua golongan yang naik adalah I-3 atau industri dengan daya di atas 200 ribu watt yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia serta pelanggan I-4 atau pelanggan industri dengan daya 30 ribu watt ke atas.
Mulai pertengahan tahun ini, pemerintah juga menetapkan tarif listrik yang disesuaikan setiap bulan. PLN akan menetapkan tarif yang disesuaikan dengan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP), dan inflasi.
Tarif ini berlaku untuk rumah tangga besar dengan daya 6.600 watt, keperluan bisnis menengah dengan daya 6.600-200.000 watt, keperluan bisnis besar dengan daya 200 ribu watt ke atas, dan kantor pemerintah pada tegangan rendah dengan daya 6.600-200.000 watt. (Baca:PLN Didesak Cabut Subsidi Rumah Mewah)
Perubahan tarif ini diperkirakan bisa mengurangi subsidi listrik sebesar Rp 10,96 triliun. Kenaikan tarif I-3 diperkirakan menghemat subsidi Rp 1,39 triliun, kenaikan tarif listrik I-4 akan menghemat Rp 7,57 triliun, dan penyesuaian tarif bisa menghemat Rp 2 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014, pemerintah mengalokasikan subsidi listrik sebesar Rp 71,4 triliun.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE | AMIR TEJO
Terpopuler
Ligwina Bantah Terima Komisi dari GTIS
Tiongkok Larang Pesta, Harga Ikan Kerapu Anjlok
Pengusaha Brunei Minati Agrobisnis Indonesia