TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengakui pemerintah lemah dalam mengontrol perizinan penyelenggaran Taman Kanak-kanak Jakarta International School. Hal ini terkait dengan temuan tim monitoring dan evaluasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal Kemendikbud pada Januari 2014.
"JIS menafsirkan sendiri bahwa PAUD (pendidikan anak usia dini) masih tergolong pendidikan yang termasuk lingkup Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah. Ini tafsiran 1977 waktu awal JIS didirikan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud Ibnu Hamad saat ditemui di kantornya, Kamis, 17 April 2014. (Baca: Tak Berizin, Kemendikbud Ancam Tutup JIS)
Dalam Surat Keputusan Mendikbud Nomor 0348/0/1977 tentang Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Jakarta International School menyebutkan pemerintah memberi izin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP, dan SMA. Surat Keputusan itu ditandatangani pada 12 Agustus 1977 oleh Menteri Sjarif Thajeb di Jakarta. Sedangkan tingkat TK baru didirikan lima tahun lalu.
Ibnu membenarkan penilaian publik yang menyebut kontrol Kemendikbud lemah terhadap perkembangan perizinan penyelenggaraan sekolah. "Kalau publik menyebut Kemendikbud salah tidak meninjau ulang izin itu, mereka (pihak JIS) juga salah tidak melaporkan updating perkembangan keorganisasian di Kemendikbud," ujarnya.
Menurut Ibnu, seharusnya pihak JIS tidak menafsirkan sendiri surat keputusan menteri pada 1977 bahwa TK masuk dalam golongan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan di Kemendikbud kerap kali ada perubahan. Dari permasalahan perizinan ini, kelemahan kontrol Kemendikbud memang terlihat. (Baca: Kasus Murid TK JIS, Korban Baru Versi Komnas Anak)
Ihwal perizinan itu muncul di tengah kasus dugaan korban kekerasan seksual yang dialami oleh murid TK JIS. Aksi pelecehan itu diduga dilakukan oleh sejumlah pegawai alih daya di sekolah itu pada Maret lalu. Saat itu korban yang hendak buang air kecil mendapat perlakuan tak senonoh sehingga kini trauma berat. (Baca: Trik Komnas Anak Gali Info Baru dari Murid TK JIS)
Adapun Kemendikbud telah membentuk tim investigasi untuk mendalami masalah perizinan ini. Tim ini dipimpin Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi. Tim memberi waktu seminggu bagi JIS untuk melengkapi syarat-syarat administrasi perizinan dan instrumen yang belum diisi oleh pihak sekolah.
Lydia mengatakan monitoring dan evaluasi selalu dilakukan tahunan bagi penyelenggaraan dan pengelolaan sekolah. Hal itu pun dilakukan terhadap JIS. Pada Januari 2014, tim monitoring evaluasi berkunjung ke sekolah internasional di Jakarta Selatan ini. Tim mendapati pihak JIS belum dapat melengkapi instrumen dan berkas lampiran perizinan. (Baca pula: Orang Tua Korban Pencabulan Tuntut TK JIS)
APRILIANI GITA FITRIA
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Pemilu 2014 | Jokowi | Pesawat Kepresidenan | Prabowo
Berita terpopuler:
Kasus Murid TK JIS, Korban Baru Versi Komnas Anak
Ini Alasan Mahasiswa ITB Tolak Jokowi Masuk Kampus
Anas Siapkan Laporan Kampanye Fiktif SBY
Rahasia Madrid Kalahkan Barcelona