TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Investigasi terhadap izin operasional Taman Kanak-kanak Jakarta International School. Nuh mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kepastian adanya pelanggaran izin operasi sekolah bertaraf internasional tersebut. (Baca: Tak Berizin, Kemendikbud Ancam Tutup JIS)
"Saya belum tahu, kami berikan waktu tim untuk menyelidiki. Dalam satu bulan harus selesai semua," kata Nuh di Istana Negara, Kamis, 17 April 2014. (Baca: Kasus Murid TK JIS, Menteri Nuh Kirim Tim Pengusut)
Menurut Nur, tim investigasi yang dipimpin Direktur Jenderal Pendidikan Dasar usia Dini Nonformal Informal Lydia Freyani Hawadi ini akan mengecek keabsahan dan izin operasional TK JIS. Sanksi kepada sekolah tersebut tergantung temuan dan hasil pemeriksaan tim. "Sanksi terbesar bagi penyelenggara pendidikan adalah pencabutan izin," kata Nuh. (Baca: Kemendiknas Ditolak Masuk ke Sekolah Internasional).
Lydia sendiri sempat memaparkan, TK JIS sudah memenuhi kualifikasi umum yaitu 51 persen pendidik dan 20 persen peserta didik adalah warga Indonesia. Selain itu, TK JIS juga sudah memenuhi standar mengajarkan empat mata pelajaran wajib yaitu pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, agama, dan sejarah.
TK JIS dianggap ilegal, karena sekolah tersebut sebenarnya hanya memiliki izin untuk sekolah dasar dan menengah, bukan pendidikan anak usia dini. Masalah perizinan ini mencuat pasca terjadi kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswa TK sekolah tersebut. (Baca: Pelaku Pelecehan Siswa TK Terancam 15 Tahun Bui).
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Wanita Italia Koma di Bali, Napoli Galang Dana
Belanda Bantu PT PAL Produksi Kapal Perusak Rudal
Kasus Murid TK JIS, Korban Baru Versi Komnas Anak