TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lydia Freyani Hawadi, akan segera menyiapkan surat keputusan penutupan sementara Taman Kanak-kanak Jakarta International School. Sekolah itu tidak melengkapi instrumen yang menjadi ketentuan dari pemerintah. (Baca: Sekolah dengan Keamanan Ketat Dibobol Pedofil)
"Ahad kami akan siapkan SK Menteri Pendidikan untuk penutupan sementara TK JIS (Jakarta International School). Mereka sulit sekali melengkapi data yang kami minta," kata Lydia kepada Tempo, Jumat, 18 April 2014, saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan.
Lydia menuturkan perizinan untuk setiap sekolah merupakan keharusan. Untuk itu, sanksi yang dikenakan adalah penutupan sekolah. Jika ternyata setelah ditutup JIS mampu melengkapi data-data yang diminta pemerintah, menurut dia, sekolah yang berlokasi di Jakarta Selatan itu bisa kembali dibuka. (Baca: Tak Ada CCTV di TKP Pelecehan Siswa TK )
Data yang sulit dilengkapi oleh pihak JIS adalah data nama pendidik, latar belakang pendidikan, kepemilikan kartu izin tinggal terbatas, dan profil orangnya. Dari segi latar belakang pendidikan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD), menurut Lydia, pemerintah menetapkan bahwa pendidik harus lulusan S-1 atau D-4 serta psikolog. Namun faktanya di JIS tidak demikian. (Baca: Soal JIS, Polisi: Penjagaan Ketat Tak Berarti Aman)
Sebelumnya, seorang siswa taman kanak-kanak di Jakarta International School menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang bisa menyeret tersangka baru. (Baca: Orang Tua Korban Pencabulan Tuntut TK JIS)
APRILIANI GITA FITRIA
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Pemilu 2014 | Jokowi | Pesawat Kepresidenan | Prabowo
Berita terpopuler:
Ini Alasan Mahasiswa ITB Tolak Jokowi Masuk Kampus
Anas Siapkan Laporan Kampanye Fiktif SBY
Rahasia Madrid Kalahkan Barcelona