TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar menyatakan akan memidanakan para pencuri bangku taman. "Kalau ketahuan pelakunya, kami pasti proses secara hukum," katanya kepada Tempo, Jumat, 18 April 2014.
Pasalnya, menurut dia, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana pencurian. Ditambah lagi, yang dicuri adalah aset milik pemerintah. Untuk mencegah sekaligus menindak perbuatan melanggar hukum tersebut, menurut Nandar, pihaknya akan memperketat pengamanan bangku taman melalui patroli para petugas pengamanan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. "Kami akan patroli untuk mengawasinya," katanya.
Pihaknya juga memiliki Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan ikut dalam mencegah dan menindak upaya-upaya pencurian dan pengrusakan bangku taman tersebut. Soalnya, tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Nandar pun meminta masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keberadaan bangku taman agar tetap berfungsi sebagai mana mestinya. "Masyarakat juga harus ikut mengawasi," ujarnya. (Baca: Ahok Gunakan Kamera CCTV Pantau Setiap Taman)
Berdasarkan data dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, bangku taman yang sudah dipasang berjumlah 689, yang tersebar di seluruh Jakarta. Di antaranya, di sepanjang trotoar, kampung deret, dan taman.
Sebelumnya diketahui, sejumlah bangku taman dirusak dan besinya hilang. Hal tersebut, menurut hasil inventarisasi sementara oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, terjadi di Senayan. Di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sendiri tercatat 128 bangku taman yang dipasang.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:
Para Roker KRL Ancam Lumpuhkan Stasiun Bekasi
Bos KAI Minta Maaf kepada Penumpang KRL di Bekasi
TNI Jaga Penumpang KRL yang Demonstrasi di Bekasi
Jokowi Bandingkan Bus Hibah DKI dengan Bandung